HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau mengungkap tindak pidana di bidang minyak dan gas di Kota Pekanbaru. Satu orang berhasil diamankan, sementara seorang lagi masih diburu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan itu dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Minggu (3/4) kemarin. Dimana sehari sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak di sebuah gudang di Jalan Melati Kelurahan Binawidya Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
"Dari pengungkapan ini diamankan 1 pelaku, berinisial RM (26), penjaga gudang sekaligus pekerja," ujar Kabid Humas Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan di lokasi pengungkapan, Kamis (7/4).
Pelaku, kata Sunarto, melakukan tindak pidana berupa menirukan atau memalsukan BBM jenis solar dengan cara melakukan oplos antara solar bersubsidi dengan minyak mentah dari Jambi. Hasilnya kemudian dijual dengan harga BBM jenis solar industri kepada perusahaan industri.
Baca Juga: Tengah Asyik Nyabu di dalam WC Umum, Dua Pria ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Kampar
"Mereka, pelaku mengaku sudah 3 bekerja. Pemilik gudang inisial FG statusnya DPO, sedang kita kejar," lanjut Sunarto.
Selain pelaku, di lokasi tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 30 ribu liter solar yang sudah dioplos, dan 1 unit mobil box Colt Diesel merek Mitsubishi roda 6 warna Orange dengan Nomor Polisi B 9463 IM yang digunakan untuk transportasi menjual BBM jenis solar.
Lalu, 1 unit mesin hisap merek Drakos warna biru beserta selang hisap dan selang buang, 1 unit mesin hisap merek Calpeda warna biru beserta selang hisap dan selang buang, 13 baby tank kapasitas 1.000 liter, 5 drum tempat penyimpanan solar, dua buah tanki tempat penyimpanan BBM solar, uang tunai Rp3 juta sisa pembayaran pembelian BBM solar, dan 1 buah buku merek Okey warna ungu yang berisikan rekapan/catatan penjualan BBM.
"Produksinya setiap bulan, mereka melepas 10 truk dengan kapasitas 5 ribu. Artinya 50 ribu liter mereka hasilkan setiap bulannya," sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.
Baca Juga: Polda Riau Gerebek Gudang Bio Solar Oplosan
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Irna RSUD Bangkinang, JPU Hadirkan Saksi dari Bank Riau Kepri
Fakta Terbaru Muncul, Komedian Berinisial 'M' Disebut Beli Puluhan Foto dan Video Porno Dea OnlyFans
Polda Riau Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian KMKK oleh bank bjb
Lagi, Komnas HAM Tak Setuju Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Mati
Melalui Mekanisme Restorative Justice, Kejari Indragiri Hulu Hentikan Penuntutan Dua Perkara
Susun Memori Kasasi, Tim JPU Harap Mahkamah Agung Hukum Syafri Harto
Komika Marshel Widianto Borong Konten Dea OnlyFans, Polda Metro Jaya: Kita akan Lihat, Menyebarkan atau Tidak
Penista Agama, Muhammad Kece Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Kadisdik Misnawati Kembalikan Sisa Uang yang Ditilapnya ke Kejari Rohil, Segini Besarannya
Tengah Asyik Nyabu di dalam WC Umum, Dua Pria ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Kampar