HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Sedang asyik nyabu di dalam WC umum dua orang pria inisial SP alias SD (31) warga Desa Penyasawan, dan GA alias GL (35) warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar diringkus Unit Reskrim Polsek Kampar.
"Penangkapan ini berawal pada Selasa (5/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kampar Iptu Toni SH MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di dalam WC umum pasar Air Tiris, Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar," kata Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani dalam konfirmasi tertulisnya Rabu (6/4).
Menindaklanjuti informasi tersebut kata Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Kampar dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Toni mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkotika di belakang pasar Air Tiris tepatnya di WC umum pasar, Tim Opsnal Polsek Kampar malakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga sedang pesta sabu-sabu.
Baca Juga: Polda Riau Gerebek Gudang Bio Solar Oplosan
"Didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan terhada kedua pelaku dan ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu serta seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya," ujar AKP Marupa Sibarani.
Kemudian kata dia, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku SP yang berada di Desa Penyasawan dan disaksikan oleh aparat desa setempat saat itu ditemukan 5 bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu.
"Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti 7 paket diduga narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki biasa dipanggil AG, saat ini DPO," katanya.
Dari kedua pelaku ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bong, 1 unit Hp Samsung, 1 helai celana jeans waran biru, uang tunai Rp 10.000, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.
Baca Juga: Mantan Kadisdik Misnawati Kembalikan Sisa Uang yang Ditilapnya ke Kejari Rohil, Segini Besarannya
Artikel Terkait
Kejari Rokan Hulu Hentikan Dua Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice, Ini Alasannya
Sidang Korupsi Irna RSUD Bangkinang, JPU Hadirkan Saksi dari Bank Riau Kepri
Fakta Terbaru Muncul, Komedian Berinisial 'M' Disebut Beli Puluhan Foto dan Video Porno Dea OnlyFans
Polda Riau Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian KMKK oleh bank bjb
Lagi, Komnas HAM Tak Setuju Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Mati
Melalui Mekanisme Restorative Justice, Kejari Indragiri Hulu Hentikan Penuntutan Dua Perkara
Susun Memori Kasasi, Tim JPU Harap Mahkamah Agung Hukum Syafri Harto
Komika Marshel Widianto Borong Konten Dea OnlyFans, Polda Metro Jaya: Kita akan Lihat, Menyebarkan atau Tidak
Penista Agama, Muhammad Kece Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Kadisdik Misnawati Kembalikan Sisa Uang yang Ditilapnya ke Kejari Rohil, Segini Besarannya