HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Penyidikan dugaan korupsi di Bank Jawa Barat Cabang Pekanbaru telah dimulai sejak medio Desember 2021 kemarin. Hampir 4 bulan berselang, penyidik belum menetapkan nama tersangka, kendati keterangan saksi, ahli, dan audit penghitungan kerugian negara telah dikantongi.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi dalam pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur grup perusahaan menggunakan surat kontrak palsu atau surat perintah kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/498/XII/2021/SPKT/Riau, tanggal 9 Desember 2021 kemarin.
Pengusutan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau itu telah masuk dalam tahap penyidikan. Hal itu ditandai dengan dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada Desember 2021 kemarin.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi, dan sejumlah saksi ahli, seperti Ahli Keuangan Negara, Auditor Keuangan Negara, dan Ahli Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Adapun nilai kerugian negaranya sebesar Rp7.233.091.582
Kendati begitu, hingga kini penyidik tak kunjung menetapkan nama tersangka dalam perkara tersebut. "Masih berproses," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi hal ini, Selasa (5/4).
Diakui Sunarto, penyidik, penyidik telah melakukan gelar perkara. Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka yang jumlahnya diyakini lebih dari satu orang.
"Tinggal penetapan tersangka. Sudah digelar oleh penyidik," pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan rasuah tersebut terjadi dalam kurun waktu 18 Februari 2015 hingga tanggal 18 Februari 2016 lalu. Bermula saat CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas KMKK di bank bjb.
Dalam melakukan pencairan kredit tersebut dua perusahaan itu diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah/fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang mengakibatkan kerugian keuangan bank bjb.
Menanggapi hal ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) mengaku patuh dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan tersebut sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
"bank bjb senantiasa mendukung dan menghargai semua proses hukum yang berlaku. Biar dibuktikan, diungkapkan secara hukum dengan transparansi bagi para pelaku," ujar Dikatakan Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, belum lama ini.
Sejak awal, kata Widi, bank bjb mendukung penuh segala proses hukum yang berjalan di Polda Riau. Karenanya, ketika kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan, tentu pihaknya sangat mengapresiasi.
"Akan memberikan dukungan pada Polda Riau agar perkara ini menjadi terang dan dilakukan penegakan hukum pada pihak pihak yang terlibat," tegas Widi.
Artikel Terkait
Tunjukkan Kinerja Baik di Kejari Pelalawan, Riki Saputra Promosi Jabatan
Tolak Status Tersangka dan Ditahan, Mantan Gubri Annas Maamun Ajukan Praperadilan
Syafri Harto Divonis Bebas, Jaksa Kasasi
Kukuhkan DPW Riau dan DPC Kampar, Fonda Tangguh : SPI Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Kejari Pekanbaru Terima Pelimpahan Perkara Bea Cukai, 2 Tersangka dan 520 Slop Rokok Ilegal Disita
Kasus Paniai 2014 Berlanjut, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum
Banding Diterima, Herry Wirawan Dihukum Mati dan Diwajibkan Bayar Rp300 Juta Lebih ke 13 Korban
Kejari Rokan Hulu Hentikan Dua Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice, Ini Alasannya
Sidang Korupsi Irna RSUD Bangkinang, JPU Hadirkan Saksi dari Bank Riau Kepri
Fakta Terbaru Muncul, Komedian Berinisial 'M' Disebut Beli Puluhan Foto dan Video Porno Dea OnlyFans