HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru yang mencengangkan dari perkembangan kasus Dea OnlyFans.
Penyidik mengungkapkan ada sesosok Komedian Inisial M yang membeli puluhan foto dan video syur Dea OnlyFans.
Polda Metro Jaya sendiri akan memanggil dan memeriksa sosok komedian berinsial M tersebut demi mendalami kasus ini.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 'M' tersebut menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Dosen Teknik UIR raih USD 5000 pada Grand Internasional JASTIP Jepang
"Nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana. Nanti akan kita panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih dahulu," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Lebih lanjut Auliansyah menerangkan bahwa komedian 'M' tersebut diketahui membeli foto dan video tersebut secara langsung dari Dea melalui Google Drive, dimana didalamnya terdapat 76 video dan beberapa gambar-gambar Dea OnlyFans tampa busana.
"Beli langsung dari Dea. Di dalam Google Drive itu ada 76 video. Dan beberapa gambar-gambar tanpa busana," katanya.
Ia menerangkan bahwa penyidik hingga kini masih menilai berapa nilai jual isi dalam folder tersebut.
Baca Juga: Universitas Islam Riau Resmi Memiliki Program Studi Magister Manajemen
Artikel Terkait
Gantikan Riki Saputra, Niky Juniesmero Jabat Kasi Pidum Kejari Pelalawan yang Baru
Tunjukkan Kinerja Baik di Kejari Pelalawan, Riki Saputra Promosi Jabatan
Tolak Status Tersangka dan Ditahan, Mantan Gubri Annas Maamun Ajukan Praperadilan
Syafri Harto Divonis Bebas, Jaksa Kasasi
Kukuhkan DPW Riau dan DPC Kampar, Fonda Tangguh : SPI Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Kejari Pekanbaru Terima Pelimpahan Perkara Bea Cukai, 2 Tersangka dan 520 Slop Rokok Ilegal Disita
Kasus Paniai 2014 Berlanjut, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum
Banding Diterima, Herry Wirawan Dihukum Mati dan Diwajibkan Bayar Rp300 Juta Lebih ke 13 Korban
Kejari Rokan Hulu Hentikan Dua Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice, Ini Alasannya
Sidang Korupsi Irna RSUD Bangkinang, JPU Hadirkan Saksi dari Bank Riau Kepri