HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi dari Bank Riau Kepri pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Irna Kelas III RSUD Bangkinang di PN Tipikor Pekanbaru Senin (28/3) lalu. Dalam sidang itu JPU mengagendakan 7 saksi untuk dimintai keterangan, namun yang bersedia hadir cuma 4 orang saksi.
Saksi yang memenuhi panggilan JPU ada dua orang dari pihak Bank Riau Kepri yaitu Pimpinan Seksi Kredit Komersial Cabang Bangkinang, Tonny Ardy Islamy dan Faradila Sari pegawai Bank Riau Kepri. Kemudian saksi dari Konsultan Perencana Yulia Riswanto Swasta dan Kepala BPKAD Kampar, Edward.
Adapun yang menjadi pesakitan dalam perkara ini adalah Mayusri dan Rif Helvi Arselan.
“Empat saksi itu hadir langsung di ruangan sidang. Sementara 3 orang yang tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto, belum lama ini.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19 dan Berpuasa, Manggala Agni Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Tapung
Saksi yang tidak hadir kata Amri, akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan berikutnya. Sebab seluruh keterangan saksi sangat diperlukan untuk mengungkap siapa dalang dibalik kasus tersebut.
“Kita akan lakukan pemanggilan ulang untuk sidang selanjutnya, sampai yang bersangkutan hadir pada sidang berikutnya,” kata Amri.
"Sejumlah saksi yang mangkir ini tidak pernah mengkonfirmasi kepada pihak JPU atas ketidakhadirannya pada persidangan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Dinilai Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Annas Maamun di Pekanbaru
Gantikan Riki Saputra, Niky Juniesmero Jabat Kasi Pidum Kejari Pelalawan yang Baru
Tunjukkan Kinerja Baik di Kejari Pelalawan, Riki Saputra Promosi Jabatan
Tolak Status Tersangka dan Ditahan, Mantan Gubri Annas Maamun Ajukan Praperadilan
Syafri Harto Divonis Bebas, Jaksa Kasasi
Kukuhkan DPW Riau dan DPC Kampar, Fonda Tangguh : SPI Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Kejari Pekanbaru Terima Pelimpahan Perkara Bea Cukai, 2 Tersangka dan 520 Slop Rokok Ilegal Disita
Kasus Paniai 2014 Berlanjut, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum
Banding Diterima, Herry Wirawan Dihukum Mati dan Diwajibkan Bayar Rp300 Juta Lebih ke 13 Korban
Kejari Rokan Hulu Hentikan Dua Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice, Ini Alasannya