Sidang Korupsi Irna RSUD Bangkinang, JPU Hadirkan Saksi dari Bank Riau Kepri

- Selasa, 5 April 2022 | 12:48 WIB
 (Istimewa)
(Istimewa)



HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi dari Bank Riau Kepri pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Irna Kelas III RSUD Bangkinang di PN Tipikor Pekanbaru Senin (28/3) lalu. Dalam sidang itu JPU mengagendakan 7 saksi untuk dimintai keterangan, namun yang bersedia hadir cuma 4 orang saksi.

Saksi yang memenuhi panggilan JPU ada dua orang dari pihak Bank Riau Kepri yaitu Pimpinan Seksi Kredit Komersial Cabang Bangkinang, Tonny Ardy Islamy dan Faradila Sari pegawai Bank Riau Kepri. Kemudian saksi dari Konsultan Perencana Yulia Riswanto Swasta dan Kepala BPKAD Kampar, Edward.

Adapun yang menjadi pesakitan dalam perkara ini adalah Mayusri dan Rif Helvi Arselan.

“Empat saksi itu hadir langsung di ruangan sidang. Sementara 3 orang yang tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto, belum lama ini.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19 dan Berpuasa, Manggala Agni Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Tapung

Saksi yang tidak hadir kata Amri, akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan berikutnya. Sebab seluruh keterangan saksi sangat diperlukan untuk mengungkap siapa dalang dibalik kasus tersebut.

“Kita akan lakukan pemanggilan ulang untuk sidang selanjutnya, sampai yang bersangkutan hadir pada sidang berikutnya,” kata Amri.

"Sejumlah saksi yang mangkir ini tidak pernah mengkonfirmasi kepada pihak JPU atas ketidakhadirannya pada persidangan," pungkasnya.

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X