Kejari Rokan Hulu Hentikan Dua Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice, Ini Alasannya

- Senin, 4 April 2022 | 21:57 WIB
Kajari Pri Wijeksono dan Kasi Pidum Kejari Rohul Hendar Rasyid Nasution mendampingi terdakwa M Doni Hasibuan dan korban
Kajari Pri Wijeksono dan Kasi Pidum Kejari Rohul Hendar Rasyid Nasution mendampingi terdakwa M Doni Hasibuan dan korban

HALUANRIAU.CO, ROHUL - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menghentikan proses penuntutan dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif terhadap dua orang terdakwa perkara tindak pidana umum yang berbeda. Atas hal itu, keduanya dikeluarkan dari sel tahanan.

Dua terdakwa tersebut adalah Gozali Hasibuan yang merupakan pelaku penadahan 3 ekor sapi, dan Muhammad Doni Hasibuan pelaku pencurian buah kelapa sawit. Penghentian penuntutan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Rohul, Pri Wijeksono.

"Iya, benar. Saat ini dua terdakwa telah kembali ke keluarga masing-masing. Keduanya, yakni inisial GH dan MDH telah dihentikan proses penuntutannya melalui mekanisme RJ," ujar Kajari Rohul Pri Wijeksono saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi, Senin (4/4).

Dikatakan Ari, dua orang terdakwa itu terjerat perkara yang berbeda. Dimana sebelumnya, perkara keduanya ditangani penyidik Kepolisian.

"Alhamdulillah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Bapak Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Bapak Gery Yasid, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang kita ajukan," sebut Ari.

Lanjut Ari, terdakwa Gozali Hasibuan merupakan pelaku penadahan 3 ekor sapi milik korban Dippos. Dia diduga melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP.

Menurutnya, terdakwa Gozali Hasibuan pada awalnya tidak mengetahui bahwa tindakan yang telah dilakukannya merupakan tindak pidana. Ketidaktahuannya itu mengakibatkan dirinya berhadapan dengan proses hukum.

Proses penyerahan SKP2 perkara yang menjerat Gozali Hasibuan
Proses penyerahan SKP2 perkara yang menjerat Gozali Hasibuan

"Korban Dippos bersedia memberikan maaf pada terdakwa dan berharap agar tidak mengulang perbuatannya. Terdakwa Gozali Hasibuan mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Ari.

Sementara terdakwa Muhammad Doni Hasibuan, merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik korban Mara Bona. Dia diduga melanggar Pasal 362 KUHP.

Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan, kata Ari, terpaksa melakukan pencurian buah kelapa sawit karena keadaan ekonomi yang sedang tidak baik. Sementara dirinya memiliki seorang istri dan seorang anak yang masih kecil.

"Terdakwa berniat menjual buah kelapa sawit milik korban MB guna memenuhi kebutuhan sehari-hari," lanjut Ari.

Dalam kesempatan itu, Ari membeberkan alasan penghentian proses penuntutan terhadap dua terdakwa tersebut. Para terdakwa, sebut Ari, baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, adanya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban.

"Selain itu, pasal yang disangkakan pada pidananya diancam paling lama 5 tahun," imbuh Ari Supandi.

Ditambahkan Hendar Rasyid Nasution, kedua terdakwa tersebut sebelumnya ditangani penyidik pada Polsek Tambusai Utara. Seiring jalannya waktu, berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P-21.

Halaman:

Editor: Dodi Ferdian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X