Banding Diterima, Herry Wirawan Dihukum Mati dan Diwajibkan Bayar Rp300 Juta Lebih ke 13 Korban

- Senin, 4 April 2022 | 16:16 WIB
Pelaku pencabulan santriwati, Herry Wirawan (Ist)
Pelaku pencabulan santriwati, Herry Wirawan (Ist)

HALUANRIAU.CO, BANDUNG - Banding hukuman predator seks, Herry Wirawan yang memperkosa 13 orang santri, Banding yang diajukan oleh Jaksa Kejati Jawa Barat akhirnya dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Hukuman yang diterima Herry Wirawan alias Heri bin Dede telah dianulir yang semula hukuman penjara seumur hidup, kini menjadi hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin, 4 April 2022.

Herry Wirawan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian atau restitusi kepada seluruh korbannya yang berjumlah 13 orang dengan totalya mencapai Rp300 juta.

Baca Juga: Kajari Rohil Yuliarni Appy Motivasi Jajarannya untuk Raih WBK-WBBM Tahun 2022

Sebelumnya dalam putusan hakim PN Bandung memutuskan bila pembayaran restitusi dibebankan kepada negara. Namun, hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata hakim.

Tersangka pemerkosa Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca Juga: Sering Mengantuk di Kantor Saat Puasa? Ini 7 Cara Efektif untuk Mengatasinya

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X