Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil dan muatannya, ditemukan dua orang pria, yaitu Jefri Oki Naldi dan Ade Eka Putra sedang memuat Barang Kena Cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 karton. Karena di dalam rumah masih terdapat barang serupa, maka Tim meminta keduanya untuk menyerahkan barang tersebut.
Sehingga jumlah keseluruhan barang yang ditindak sebanyak 520 slop atau 104.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, barang bukti yang disebutkan di atas turut di sita.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkas Lasargi Marel.
Artikel Terkait
Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan, Hakim Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Nonaktif
Berkas Perkara Oknum Aktivis LY Belum Lengkap
Terdakwa Kasus Korupsi BLUD RSUD Rohul Dituntut Penjara 1 Tahun dan 8 Bulan
Pernah Dapat Grasi Jokowi, Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun Dijemput Paksa KPK
Dinilai Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Annas Maamun di Pekanbaru
Gantikan Riki Saputra, Niky Juniesmero Jabat Kasi Pidum Kejari Pelalawan yang Baru
Tunjukkan Kinerja Baik di Kejari Pelalawan, Riki Saputra Promosi Jabatan
Tolak Status Tersangka dan Ditahan, Mantan Gubri Annas Maamun Ajukan Praperadilan
Syafri Harto Divonis Bebas, Jaksa Kasasi
Kukuhkan DPW Riau dan DPC Kampar, Fonda Tangguh : SPI Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri