Syafri Harto Divonis Bebas, Jaksa Kasasi

- Kamis, 31 Maret 2022 | 22:02 WIB
Dekan Fisip Unri Non Aktif Universitas Riau, Syafri Harto (Istimewa)
Dekan Fisip Unri Non Aktif Universitas Riau, Syafri Harto (Istimewa)



HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum mengaku menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Syafri Harto. Kendati begitu, Jaksa menyatakan menolak putusan terhadap Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif itu, dan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Syafri Harto divonis bebas atas perkara dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswinya berinisial LM alias Manda. Hakim menyatakan, tidak cukup bukti untuk menjerat Syafri Harto dalam perkara tersebut.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3) kemarin. Adapun agenda sidang adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Estiono.

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Pekanbaru. Berbeda dengan sebelumnya, sidang kali ini digelar secara terbuka untuk umum dan terbatas.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair dan subsidair. Atas hal itu, hakim meminta Syafri Harto segera dibebaskan dari tahanan. Termasuk memulihkan nama baiknya akibat kasus tersebut.

Jaksa mengaku menghormati putusan majelis hakim tersebut. Kendati demikian, Jaksa dipastikan menentukan sikap menolak potusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum kasasi.

"Jaksa sikapnya kalau di pengadilan, memang pikir-pikir. Namun saya sampaikan menyatakan (akan) kasasi," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Kamis (31/3).

Sikap tersebut, kata Zulham akan disampaikan ke PN Pekanbaru. Pihaknya masih punya waktu beberapa hari ke depan untuk menyampaikan pertanyaan tersebut.

"Mungkin 7 hari dari (pembacaan putusan) kemarin. Mungkin hari Senin atau Selasa (mendatang) disampaikan menyatakan kasasi," sebut salah satu anggota Tim JPU perkara tersebut.

Baca Juga: Gandeng Polres Siak, Rutan Siak Gelar Vaksinasi Jenis Boster Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Setelah menyatakan kasasi, Tim JPU kata Zulham, akan mempersiapkan memori kasasi dan menyerahkannya ke pengadilan. "Karena kita belum dapat putusan lengkap, ya kita tunggu putusan lengkapnya. Dari sana nanti kita pelajari," tutur Zulham.

"Apa pertimbangan kasasi, karena semua dakwaan Jaksa dimentahkan majelis hakim," sambung mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumatra Utara (Sumut) itu.

Dia meyakini, kasasi yang akan diajukan pihaknya, akan dikabulkan majelis hakim MA. Dengan begitu, akan ada rasa keadilan bagi korban.

"Harapan kita ya keadilan bagi si korban," pungkas Zulham Pardamean Pane.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X