Tolak Status Tersangka dan Ditahan, Mantan Gubri Annas Maamun Ajukan Praperadilan

- Kamis, 31 Maret 2022 | 17:17 WIB
Annas Maamun (Rompi Orange)
Annas Maamun (Rompi Orange)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARUAnnas Maamun mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam perkara dugaan korupsi suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap menghadapi upaya hukum yang diajukan Mantan Gubernur Riau itu.

Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 24 Maret 2022 dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam hal ini, Annas Maamun sebagai Pemohon dan KPK cq Pimpinan KPK sebagai Termohon.

Pada petitumnya, Annas Maamun meminta hakim menerima permohonan praperadilan, menyatakan status tersangka yang ditetapkan Termohon tidak sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

"Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan C.q. Yang Mulia Hakim Tunggal perkara Pra Peradilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Pra Peradilan pada PN Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap Pemohon yang telah tua-renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono)," demikian petikan petitum permohonan praperadilan Annas Maamun sebagai mana dikutip dari website resmi PN Jaksel di alamat : http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Kamis (31/3).

Dari informasi yang didapat, sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin (4/4) mendatang.

Saat dimintai tanggapannya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"KPK tentu siap hadapi (gugatan praperadilan, red)," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Bazar dan Pasar Ramadhan IKMR Dibuka, Andi Rachman : Sekecil Apapun Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat

Ali Fikri memaparkan, seluruh proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Ketua DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Riau itu, telah sesuai prosedur aturan hukum. Semua proses hukum yang dilakukan akan dijelaskan di hadapan hakim praperadilan.

"Kami akan jelaskan nanti di hadapan hakim praperadilan. Kami memastikan seluruh proses penyidikan perkara dimaksud telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku," kata dia.

Annas Maamun sendiri saat ini telah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta, pada Rabu (30/3) kemarin. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung  tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebelum ditahan, penyidik KPK melakukan pemanggilan paksa terhadapnya. Gubernur Riau periode 2014-2019 itu dijemput di rumahnya di Pekanbaru dan  setelah cek kesehatan, langsung dibawa ke Jakarta.

"Perintah membawa tersebut  dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan  tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah," jelas Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan anggota DPRD sekaligus mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah selesai menjalani masa hukuman.

Ali Fikri juga menjelaskan konstruksi  perkara yang menjerat Annas Maamun.  Selaku Gubernur Riau, Annas mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X