HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Annas Maamun mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam perkara dugaan korupsi suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap menghadapi upaya hukum yang diajukan Mantan Gubernur Riau itu.
Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 24 Maret 2022 dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam hal ini, Annas Maamun sebagai Pemohon dan KPK cq Pimpinan KPK sebagai Termohon.
Pada petitumnya, Annas Maamun meminta hakim menerima permohonan praperadilan, menyatakan status tersangka yang ditetapkan Termohon tidak sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
"Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan C.q. Yang Mulia Hakim Tunggal perkara Pra Peradilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Pra Peradilan pada PN Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap Pemohon yang telah tua-renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono)," demikian petikan petitum permohonan praperadilan Annas Maamun sebagai mana dikutip dari website resmi PN Jaksel di alamat : http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Kamis (31/3).
Dari informasi yang didapat, sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin (4/4) mendatang.
Saat dimintai tanggapannya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"KPK tentu siap hadapi (gugatan praperadilan, red)," ujar Ali Fikri.
Ali Fikri memaparkan, seluruh proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Ketua DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Riau itu, telah sesuai prosedur aturan hukum. Semua proses hukum yang dilakukan akan dijelaskan di hadapan hakim praperadilan.
"Kami akan jelaskan nanti di hadapan hakim praperadilan. Kami memastikan seluruh proses penyidikan perkara dimaksud telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku," kata dia.
Annas Maamun sendiri saat ini telah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta, pada Rabu (30/3) kemarin. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sebelum ditahan, penyidik KPK melakukan pemanggilan paksa terhadapnya. Gubernur Riau periode 2014-2019 itu dijemput di rumahnya di Pekanbaru dan setelah cek kesehatan, langsung dibawa ke Jakarta.
"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah," jelas Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan anggota DPRD sekaligus mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah selesai menjalani masa hukuman.
Ali Fikri juga menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Annas Maamun. Selaku Gubernur Riau, Annas mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Artikel Terkait
Bank BJB Dukung Polda Usut Dugaan Korupsi SPK Fiktif Debitur
Sepakat dengan JPU, Hakim Vonis Petinggi Fikasa Group 14 Tahun Penjara
Buntut Minta Hapus 300 Ayat Al-Quran, Penista Agama Saifuddin Ibrahim Resmi Jadi Tersangka
Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan, Hakim Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Nonaktif
Berkas Perkara Oknum Aktivis LY Belum Lengkap
Terdakwa Kasus Korupsi BLUD RSUD Rohul Dituntut Penjara 1 Tahun dan 8 Bulan
Pernah Dapat Grasi Jokowi, Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun Dijemput Paksa KPK
Dinilai Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Annas Maamun di Pekanbaru
Gantikan Riki Saputra, Niky Juniesmero Jabat Kasi Pidum Kejari Pelalawan yang Baru
Tunjukkan Kinerja Baik di Kejari Pelalawan, Riki Saputra Promosi Jabatan