HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang pernah mendapat grasi bebas dari Presiden Jokowi kini dipanggil paksa oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penjemputan tersebut dilakukan di kediaman 'AM' di Pekanbaru pada Rabu, 30 Maret 2022.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis dari Juru Bicara KPK, Ali Fikri "Tim penyidik KPK memanggil paksa AM, Gubernur Riau Periode 2014-2019 dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau".
Annas Maamun tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.20 WIB sore td dengan pengawalan petugas KPK.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi BLUD RSUD Rohul Dituntut Penjara 1 Tahun dan 8 Bulan
Ali Fikri menjelaskan bahwa para penyidik sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadapnya, namun ia tidak hadir dan dinilai tidak kooperatif.
"Perintah membawa Annas Maamun dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," tegasnya.
Ali menjelaskan bahwa KPK sendiri belum merinci terkait kasus apa lagi yang menjerat sang mantan dan meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Polisi di Riau Gelar Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan Jelang Ramadan, Ini Sasarannya
Usut Dugaan Korupsi di BJB Cabang Pekanbaru, Penyidik Segera Tetapkan Nama Tersangka
Komitmen Polda Riau dalam Rapim 2022, Ambil Bagian dalam Pemulihan Ekonomi
Dua Mantan Direktur RSUD Rokan Hulu Dituntut 20 Bulan Bui
Bank BJB Dukung Polda Usut Dugaan Korupsi SPK Fiktif Debitur
Sepakat dengan JPU, Hakim Vonis Petinggi Fikasa Group 14 Tahun Penjara
Buntut Minta Hapus 300 Ayat Al-Quran, Penista Agama Saifuddin Ibrahim Resmi Jadi Tersangka
Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan, Hakim Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Nonaktif
Berkas Perkara Oknum Aktivis LY Belum Lengkap
Terdakwa Kasus Korupsi BLUD RSUD Rohul Dituntut Penjara 1 Tahun dan 8 Bulan