HALUANRIAU.CO, PASIR PENGARAIAN - Masih ingat dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja Oksigen dan Gas BLUD RSUD Rokan Hulu?, dimana tepat pada Senin (28/03) lalu keempat Terdakwa, yakni S, FH, AS dan NR menjalani sidang Perkara sidang pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, Pri Wijeksono SH MH melalui Kasi Intel Ari Supandi SH MH, Rabu (30/03) bahwa keempat terdakwa menjalani persidangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Iya, persidangan berjalan dengan aman, lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan covid-19," jelas Ari.
Lanjutnya, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah Doni Saputra, S.H didampingi oleh Alexander Dwi Agung Situmorang, S.H., dan Agung Arda Putra, S.H.
Ari menambahkan bahwa terdakwa atas nama NV dan F dalam persidangan dituntut pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan serta denda Rp 100 juta, subsidiair 3 bulan kurungan.
"Sedangkan untuk AS dan S dituntut pasal 3 pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 100 Juta subsidiair 3 bulan kurungan," Tambahnya.
Dalam kasusnya, terdakwa dituntut Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tuntutan pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan dan denda 100 Juta subsider 3 bulan kurungan.
“Terhadap Terdakwa AS dirampas untuk negara sebesar Rp63 juta dan S Rp2.029 juta,” sambung Ari mengakhiri.
(Roesly Ramadhan)
Artikel Terkait
Komitmen Pemkab Rohul Lestarikan Kampung Kelahiran Syekh Abdul Wahab Rokan
PUPR Riau Gelontorkan Rp 107 Miliar untuk Jalan dan Jembatan di Rohul Tahun 2022
Wakil Bupati Rohul Minta PPSKS, Bina Petani Kelapa Sawit untuk Tingkatkan Produktivitas Hasil Perkebunan
MTQ ke 3 Tingkat Desa Sungai Kumango Dibuka, Wabup Rohul: Semoga Mampu Melahirkan Qori dan Qoriah Handal
Bupati Rokan Hulu Bentuk Tim Satgas Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng dan Gas
Melalui LK II Tingkat Nasional HMI Rohul, Sukiman : Pentingnya Wawasan Kebangsaan
Organda Rohul Gelar Muscab, Eko Rinaldi Terpilih Sebagai Ketua Umum
Sebanyak 6 Peserta Telah Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Rohul, Berikut Daftarnya
Hadiri Pelantikan BEM dan DPM UPP, Sukiman: Dunia Pendidikan Mendapat Perhatian Khusus
Melalui Musrenbang RKPD, Bupati Sukiman Jelaskan 5 Program Prioritas Pembangunan Rokan Hulu