HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara dugaan masuk tanpa izin dan pengrusakan ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau dengan tersangka inisial LY, belum lengkap. Untuk itu, berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.
Perkara ini ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Dalam perkara ini, LY diyakini tidak seorang diri menyandang status tersangka. Melainkan bersama seorang rekannya inisial R.
Keduanya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember lalu.
Polisi kemudian melakukan serangkaian proses pengumpulan alat bukti. Hasilnya, penyidik meyakini adanya peristiwa pidana dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Berkat Tangan Dinginnya Firdaus-Ayat, Kota Pekanbaru Raih Multiprestasi Tahun 2012-2022
Hal itu ditandai dengan dikirimnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada medio Februari 2022 kemarin. Dalam SPDP tersebut, tercantum nama terlapor inisial LY dan R.
Khusus LY, dia menyandang status tersangka disematkan berselang beberapa jam setelah diamankan paksa oleh kepolisian. Kendaraannya dicegat saat melewati Jalan Tuanku Tambusai pada Senin (14/3) kemarin. Upaya paksa itu dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tak kooperatif memenuhi beberapa kali panggilan penyidik untuk dimintai keterangan selaku saksi.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara LY ke JPU atau tahap I pada Senin (21/3) kemarin. Jaksa kemudian melakukan penelaahan berkas perkara dalam waktu 7 hari. Hal itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.
Hasilnya, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap. Dengan begitu, berkas perkara dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.
"P-19. (Petunjuk) terkait materil perkara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Rabu (30/3).
Artikel Terkait
Demo Pejabat Pemko Diduga Bermuatan Fitnah, Cep Permana Galih Terancam 16 Bulan Penjara
Dea Only Fans Tidak Ditahan Walau di Tetapkan Jadi Tersangka, Ini Alasan Kepolisian
Polisi di Riau Gelar Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan Jelang Ramadan, Ini Sasarannya
Usut Dugaan Korupsi di BJB Cabang Pekanbaru, Penyidik Segera Tetapkan Nama Tersangka
Komitmen Polda Riau dalam Rapim 2022, Ambil Bagian dalam Pemulihan Ekonomi
Dua Mantan Direktur RSUD Rokan Hulu Dituntut 20 Bulan Bui
Bank BJB Dukung Polda Usut Dugaan Korupsi SPK Fiktif Debitur
Sepakat dengan JPU, Hakim Vonis Petinggi Fikasa Group 14 Tahun Penjara
Buntut Minta Hapus 300 Ayat Al-Quran, Penista Agama Saifuddin Ibrahim Resmi Jadi Tersangka
Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan, Hakim Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Nonaktif