Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan, Hakim Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Nonaktif

- Rabu, 30 Maret 2022 | 12:23 WIB
Suasana persidangan virtual Syafriharto (Istimewa)
Suasana persidangan virtual Syafriharto (Istimewa)


HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Syafri Harto dinyatakan tidak bersalah melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berinisial L. Oleh karena itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif itu divonis bebas.

Demikian terungkap pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3). Adapun agenda sidang adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Estiono.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baik itu, dakwaan primair maupun subsidair.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata Hakim Ketua Estiono.

Baca Juga: Butut Minta Hapus 300 Ayat Al-Quran, Penista Agama Saifuddin Ibrahim Resmi Jadi Tersangka

Atas vonis tersebut,  JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara terdakwa menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Syafri Harto dituntut hukuman 3 tahun penjara. Pria bergelar doktor itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial L (21).

JPU  mengatakan Syafri Harto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana.  JPU mengatakan dapat membuktikan adanya tindakan pemaksaan dan pencabulan oleh terdakwa terhadap korban.

Sementara barang bukti milik korbandikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti yang berkaitan dengan terdakwa seperti handphone dan SIM card disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga: APRIL Group Komit Investasikan Rp33,4 T, Bangun Pabrik Paperboard Ramah Lingkungan

Kasus ini mencuat ke ranah hukum, setelah korban L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI UNRI dengan nama akun @komahi_ur.

Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri  Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut  viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X