HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Syafri Harto dinyatakan tidak bersalah melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berinisial L. Oleh karena itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif itu divonis bebas.
Demikian terungkap pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3). Adapun agenda sidang adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Estiono.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baik itu, dakwaan primair maupun subsidair.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata Hakim Ketua Estiono.
Baca Juga: Butut Minta Hapus 300 Ayat Al-Quran, Penista Agama Saifuddin Ibrahim Resmi Jadi Tersangka
Atas vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara terdakwa menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Syafri Harto dituntut hukuman 3 tahun penjara. Pria bergelar doktor itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial L (21).
JPU mengatakan Syafri Harto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana. JPU mengatakan dapat membuktikan adanya tindakan pemaksaan dan pencabulan oleh terdakwa terhadap korban.
Sementara barang bukti milik korbandikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti yang berkaitan dengan terdakwa seperti handphone dan SIM card disita untuk dimusnahkan.
Baca Juga: APRIL Group Komit Investasikan Rp33,4 T, Bangun Pabrik Paperboard Ramah Lingkungan
Kasus ini mencuat ke ranah hukum, setelah korban L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI UNRI dengan nama akun @komahi_ur.
Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.
Artikel Terkait
Dekan FISIP UNRI Syafri Harto Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban: Segera Ditahan agar Tidak Kabur
Kritik Penanganan Kasus Pelecehan Seksual, Poster Wajah Syafri Harto Penuhi Sejumlah Tempat di Pekanbaru
Tak Mau Sanksi Dekan FISIP Syafri Harto, Mahasiswa Resmi Segel Rektorat UNRI
Kunjungi Kampus UNRI, Inspektur Jendral Kemdikbud Ristekdikti Pastikan Syafri Harto Dinonaktifkan Seminggu Ini
Polda Riau Pastikan Kasus Syafri Harto Segera Tuntas
Syafri Harto Dicopot Sementara dari Jabatan Dekan FISIP UNRI
Halangi Wartawan saat Tahap II Syafri Harto, Seorang Pria Mengaku Anggota Polda Riau, Ternyata
Tanggapi Syafri Harto Jadi Tahanan, UNRI: Kami Berharap Segera Naik ke Persidangan
Tolak Eksepsi Syafri Harto, Jaksa Ingin Segera ke Sidang Pembuktian
Sidang Dugaan Pencabulan Oknum Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Korban Diminta Peragakan Perbuatan Syafri Harto