HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Saifudin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu, 30 Maret 2022.
Penetapan status tersangka tersebut buntut atas pernyataan Saifudin Ibrahim yang meminta untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an yang ia anggap sebagai penyebab timbulnya radikalisme.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan status tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin, 28 Maret 2022 yang lalu dimana penyidik kepolisian meyakini bahwa pernyataan yang dilontarkan Saifuddin Ibrahim tersebut telah melanggar aturan terkait dengan penistaan agama.
"Dua hari lalu sudah ditetapkan tersangka," ungkap Irjen Dedi.
Baca Juga: APRIL Group Komit Investasikan Rp33,4 T, Bangun Pabrik Paperboard Ramah Lingkungan
Walau sudah ditetapkan menjadi tersangka, Saifuddin Ibrahim sampai saat ini belum ditangkap. Sebab, keberadaannya disebut di Amerika Serikat.
Atas dasar tersebut, Bareskrim Polri menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk memburu tersangka Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang saat ini berada di luar negeri.
Dalam upaya mencari keberadaan tersangka, pihak kepolisian juga meminta bantuan Ditjen Imigrasi untuk menelusuri riwayat perjalanan Saifuddin.
"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," ungkap Dedi.
Saifuddin Ibrahim sendiri beberapa waktu yang lalu sempat viral di media sosial atas pernyataan kontroversialnya yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat yang ada di dalam Al-Qur'an.
Ia beralasan bahwa ayat-ayat tersebut ia nilai menjadi penyebab terjadinya radikalisme.
Baca Juga: Gunakan Knalpot Bogar, 298 Roda Dua Ditilang Polisi
Artikel Terkait
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Kini Ditahan di Rutan Pekanbaru
Terpidana Narkotika Minta Dikeluarkan dari Tahanan, Kejari Pekanbaru: Sedang Diproses
Demo Pejabat Pemko Diduga Bermuatan Fitnah, Cep Permana Galih Terancam 16 Bulan Penjara
Dea Only Fans Tidak Ditahan Walau di Tetapkan Jadi Tersangka, Ini Alasan Kepolisian
Polisi di Riau Gelar Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan Jelang Ramadan, Ini Sasarannya
Usut Dugaan Korupsi di BJB Cabang Pekanbaru, Penyidik Segera Tetapkan Nama Tersangka
Komitmen Polda Riau dalam Rapim 2022, Ambil Bagian dalam Pemulihan Ekonomi
Dua Mantan Direktur RSUD Rokan Hulu Dituntut 20 Bulan Bui
Bank BJB Dukung Polda Usut Dugaan Korupsi SPK Fiktif Debitur
Sepakat dengan JPU, Hakim Vonis Petinggi Fikasa Group 14 Tahun Penjara