HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Faisal Harahap dan Novil Raykel dituntut 20 bulan penjara. Dua orang mantan Direktur RSUD Rokan Hulu itu dinilai bersalah melakukan korupsi pengadaan oksigen dan gas pada BLUD rumah sakit tersebut tahun 2018-2019.
Tuntutan pidana itu dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (28/3) kemarin. Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dahlan itu digelar secara virtual.
Faisal Harahap merupakan Direktur RSUD Rohul tahun 2017 kemarin. Sementara Novil Raykel menduduki jabatan yang sama pada tahun selanjutnya.
Terhadap keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Akhiri Masa Tugas Sebagai Kepala PLN ULP Tembilahan, Moh Hosen Gencar Lakukan Silahturahmi
"Terdakwa Faisal Harahap dan Novil Raykel dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," ujar Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, Pri Wijeksono saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi, Selasa (29/3).
Keduanya, kata Ari, juga dituntut denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain mereka, perkara tersebut juga menjerat dua pesakitan lainnya, yaitu Suratno dan Adios Sucipto. Keduanya masing-masing Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).
Terhadap keduanya, juga dituntut dengan pasal yang sama. Hanya saja, Suratno dan Adios dituntut lebih tinggi dibandingkan dua terdakwa sebelumnya.
Artikel Terkait
Polisi Usut Penembakan Seorang Karyawan PT Wilmar di Dumai
Warga Air Tris Diringkus Polisi, 54 Paket Sabu Turut Diamankan
Kejari Rohil Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Kini Ditahan di Rutan Pekanbaru
Terpidana Narkotika Minta Dikeluarkan dari Tahanan, Kejari Pekanbaru: Sedang Diproses
Demo Pejabat Pemko Diduga Bermuatan Fitnah, Cep Permana Galih Terancam 16 Bulan Penjara
Dea Only Fans Tidak Ditahan Walau di Tetapkan Jadi Tersangka, Ini Alasan Kepolisian
Polisi di Riau Gelar Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan Jelang Ramadan, Ini Sasarannya
Usut Dugaan Korupsi di BJB Cabang Pekanbaru, Penyidik Segera Tetapkan Nama Tersangka
Komitmen Polda Riau dalam Rapim 2022, Ambil Bagian dalam Pemulihan Ekonomi