Dea Only Fans Tidak Ditahan Walau di Tetapkan Jadi Tersangka, Ini Alasan Kepolisian

- Minggu, 27 Maret 2022 | 15:14 WIB
Dea OnlyFans (@deaonlyfans21)
Dea OnlyFans (@deaonlyfans21)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan konten kreator Dea OnlyFans ketika dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta terkait kasus pornografi.

Dalam kasus ini, wanita yang bernama asli Gusti Ayu Dewanti tersebut diamankan polisi lantaran telah membuat video porno dengan kekasihnya yang kemudian diunggah ke platform OnlyFans.

Video porno tersebut dijual oleh Dea dan disebarkan ke orang yang hendak menonton videonya. Petugas kepolisian telah menetapkan Dea sebagai tersangka.

Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa kepolisian tidak menahan tersangka.

Baca Juga: Diduga Barang Pesanan WBP, Sabu Tak Bertuan Ditemukan di Halaman Parkir Rutan Siak

Zulpan menyatakan bahwa saat ini Dea hanya dikenakan wajib lapor dimana keputusan tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan pihak kepolisian.

"Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor," ujarnya, Minggu 27 Maret 2022.

Selain itu, Dea juga ingin menyelesaikan pendidikan kuliahnya. Saat ini, Dea masih tercatat sebagai mahasiswi di Universitas Diponegoro.

Zulpan menuturkan, pihak keluarga menjamin bahwa Dea akan patuh terhadap hukum yang sedang berlangsung.

"Memang ada permohonan dari keluarga dan dia mau menyelesaikan kuliah," tuturnya.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Indragiri Berlari Salurkan 85 Paket Sembako

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Ayo Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X