HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan konten kreator Dea OnlyFans ketika dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta terkait kasus pornografi.
Dalam kasus ini, wanita yang bernama asli Gusti Ayu Dewanti tersebut diamankan polisi lantaran telah membuat video porno dengan kekasihnya yang kemudian diunggah ke platform OnlyFans.
Video porno tersebut dijual oleh Dea dan disebarkan ke orang yang hendak menonton videonya. Petugas kepolisian telah menetapkan Dea sebagai tersangka.
Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa kepolisian tidak menahan tersangka.
Baca Juga: Diduga Barang Pesanan WBP, Sabu Tak Bertuan Ditemukan di Halaman Parkir Rutan Siak
Zulpan menyatakan bahwa saat ini Dea hanya dikenakan wajib lapor dimana keputusan tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan pihak kepolisian.
"Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor," ujarnya, Minggu 27 Maret 2022.
Selain itu, Dea juga ingin menyelesaikan pendidikan kuliahnya. Saat ini, Dea masih tercatat sebagai mahasiswi di Universitas Diponegoro.
Zulpan menuturkan, pihak keluarga menjamin bahwa Dea akan patuh terhadap hukum yang sedang berlangsung.
"Memang ada permohonan dari keluarga dan dia mau menyelesaikan kuliah," tuturnya.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Indragiri Berlari Salurkan 85 Paket Sembako
Artikel Terkait
Ahli Perbankan: Promissory Note Fikasa Group Bukan Produk Perbankan dan Tak Perlu Izin OJK
Penggelapan Pajak Rp14 M, Dirut PT SSPT Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Jaksa Tengah Telaah Berkas Perkara Oknum Aktivis LY
Cemburu Pacar Digonceng, Asep Tega Bacok Dedi yang Merupakan Sahabat Sendiri
Polisi Usut Penembakan Seorang Karyawan PT Wilmar di Dumai
Warga Air Tris Diringkus Polisi, 54 Paket Sabu Turut Diamankan
Kejari Rohil Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Kini Ditahan di Rutan Pekanbaru
Terpidana Narkotika Minta Dikeluarkan dari Tahanan, Kejari Pekanbaru: Sedang Diproses
Demo Pejabat Pemko Diduga Bermuatan Fitnah, Cep Permana Galih Terancam 16 Bulan Penjara