HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Cep Permana Galih terancam pidana selama 16 bulan penjara. Hal itu lantaran aksi demonstrasi yang dipimpinnya pada medio Februari 2019 lalu, dinilai bermuatan unsur pencemaran nama baik.
Perkara itu ditangani Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Kamis (24/3) petang.
Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan, membenarkan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima tersangka dan barang bukti, dari penyidik kepolisian. Adapun barang buktinya berupa satu buah flashdisk yang berisikan foto-foto, spanduk demo dan video ketika berorasi saat Cep memimpin aksi demonstrasi.
"Benar, tahap II-nya dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Adapun tersangka berinisial CPG," ujar Martinus didampingi Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, Kamis malam.
Tersangka, kata Aspidum, diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut tentang pencemaran nama baik.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan," lanjut Aspidum.
Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, lanjut Martinus, Tim JPU akan menyiapkan administrasi untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkasa ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan," pungkas Martinus.
Baca Juga: Gubri Sampaikan Dukacita, Meningglanya Tokoh Pendidikan Riau Soemardi Taher
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane mengatakan, ada sejumlah Jaksa yang akan bertindak sebagai Penuntut Umum. Para Jaksa itu gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.
"Untuk JPU, ada 7 orang. Empat orang dari Kejati dan 3 orang dari Kejari," singkat Zulham.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang menjerat Cep Permana Galih bermula dari aksi demonstrasi yang dipimpinnya pada 19 Februari 2019 lalu. Saat itu, dia bersama beberapa orang rekannya yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Pancasila Peduli Pekanbaru menyoroti adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Dalam aksinya, pendemo membawa/ mempertontonkan spanduk/baliho dengan tulisan 'DINASTI/NEPOTISME JABATAN DAN PUNGLI JUAL BELI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMKO PEKANBARU'. Dalam spanduk itul juga terdapat foto Zulhelmi Arifin dan di bawah foto tersebut terdapat tulisan 'ZULHELMI (Kepala Bapenda) yang memungut setoran bagi ASN yang mau menduduki jabatan strategis di Pemko'.
Baca Juga: Sebut Kajati Riau Bagi-bagi Proyek, AMPB Tegaskan Tudingannya Tidak Benar
Artikel Terkait
Masuk Ruang BK DPRD Riau Tanpa Izin, Jaksa Tunggu Berkas Oknum Aktivis Inisial LY
Ahli Perbankan: Promissory Note Fikasa Group Bukan Produk Perbankan dan Tak Perlu Izin OJK
Penggelapan Pajak Rp14 M, Dirut PT SSPT Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Jaksa Tengah Telaah Berkas Perkara Oknum Aktivis LY
Cemburu Pacar Digonceng, Asep Tega Bacok Dedi yang Merupakan Sahabat Sendiri
Polisi Usut Penembakan Seorang Karyawan PT Wilmar di Dumai
Warga Air Tris Diringkus Polisi, 54 Paket Sabu Turut Diamankan
Kejari Rohil Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Kini Ditahan di Rutan Pekanbaru
Terpidana Narkotika Minta Dikeluarkan dari Tahanan, Kejari Pekanbaru: Sedang Diproses