HALUANRIAU.CO, JAWA BARAT - Seorang pemuda bernama Asep (24) warga Kampung Gandasoli, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tega membacok sahabatnya sendiri yang bernama Dedi (24), pada Minggu 20 Maret 2022.
Aksi pembacokan tersebut dilakukan Asep lantaran dipicu api cemburu dikarenakan pelaku mendapati korban Dedi membonceng kekasihnya.
Akibat tindakan pembacokan Asep tersebut, Dedi mengalami luka cukup parah di bagian pelipis dan lengan.
"Betul ada kejadian pembacokan. Pelaku atas nama Asep dan korban Dedi. Motifnya karena cemburu pacar pelaku dibonceng korban," kata Anggota Babinkamtibmas Desa Sirnagalih, Bripka Bima, Selasa 22 Maret 2022.
Bripka Bima menjelaskan kejadian pembacokan itu terjadi sekitar pukul 18:30 WIB. Saat ini pelaku mendapati korban membonceng kekasihnya menggunakan roda dua. Karena tak terima, pelaku mendatangi koban lalu terlibat pertengkaran yang berujung pembacokan.
Cekcok dua orang pemuda itu berbuntut perkelahian. Pelaku telah berniat membawa senjata tajam dari rumahnya lalu melukai korban.
"Keduanya memang saling kenal. Saat warga melihat kejadian itu langsung merelai perkelahian. Korban langsung diobati," jelas Bima.
Bripka Bima menjelaskan pelaku dan korban memilih menyelesaikan pertikaian itu dengan jalur kekeluargaan. Korban mencabut laporan pembacokan tersebut.
"Keduanya berdamai. Sudah saling islah disaksikan pihak keluarga dan kepala desa," pungkasnya.
Baca Juga: Pupuk Bersubdi di Riau Tersedia 9 Ribu Ton
Artikel Terkait
Modus Mengurus Dana Haji, Pegawai Bank di Semarang Tipu Nasabah Hingga Miliaran Rupiah
Polisi Segera Rampungkan Perkara Tersangka LY, Berkas Bakal Dikirim ke JPU
Oknum Polisi Simpan 5 Kg Sabu, Kapolda Riau M Iqbal: Saya Akan Pecat
Usai Selamatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah, Kejari Pekanbaru Kini Terima Pembayaran Denda Rp800 Juta
Kesalahpahaman Berujung Ribut Gegera Pengeras Suara Musholla Terjadi di Jalan Pemuda
Jaksa Batal Tuntut Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Ini Alasannya
Masuk Ruang BK DPRD Riau Tanpa Izin, Jaksa Tunggu Berkas Oknum Aktivis Inisial LY
Ahli Perbankan: Promissory Note Fikasa Group Bukan Produk Perbankan dan Tak Perlu Izin OJK
Penggelapan Pajak Rp14 M, Dirut PT SSPT Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Jaksa Tengah Telaah Berkas Perkara Oknum Aktivis LY