HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Surat sanggup bayar atau promissory note yang diterbitkan Fikasa Group bukanlah produk perbankan. Atas dasar itu, penerbitannya tidak memerlukan dari izin Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia.
"Sepanjang tidak ditransaksikan lewat bursa, maka tidak ada urusan dengan OJK. Promissory Note (PN) yang diterbitkan Fikasa Group tidak ditransaksikan lewat bursa," ujar Ahli Perbankan dan Surat Berharga, Dr Zulkarnain Sitompul SH LLM, Jumat (18/3).
Dijelaskannya, PN Fikasa Group adalah pinjaman biasa, bukan merupakan kredit. PN adalah praktik lazim dalam dunia bisnis dan biasa dilakukan dalam kegiatan bisnis.
Menurutnya, perusahaan yang melakukan peminjaman lewat perbankan disebut kredit. Namun jika meminjam kepada masyarakat, bisa dalam bentuk pinjaman jangka pendek yakni lewat instrumen PN.
Zulkarnain juga menegaskan kalau pinjaman PN tersebut bisa dipakai untuk pengembangan unit usaha dari group perusahaan. "Kemana uang pinjaman itu digunakan, tergantung unit mana yang ingin dikembangkan," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KHUD) tidak mengatur bentuk baku dari PN. Ini artinya bentuk dan isi perjanjian dapat dicantumkan dalam bilyet PN atau dibuat pada berkas berbeda, namun tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PN.
Zulkarnain yang memiliki jam terbang tinggi sebagai ahli dalam kasus-kasus perbankan ini menerangkan, jika PN ditransaksikan lewat pasar uang, maka harus memerlukan izin dari OJK. Namun, dalam kasus PN Fikasa Group dilakukan bukan dalam pasar uang, sehingga tidak bisa pengaturannya didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia maupun OJK.
Ia juga mengingatkan kalau PN jelas berbeda dengan deposito bank. Itu sebabnya PN yang diterbitkan oleh Fikasa Group tidak bisa dikategorikan atau dipersamakan dengan deposito atau produk bank seperti simpanan.
"Sehingga, PN tersebut tidak memerlukan izin OJK," tegas Zulkarnain.
Artikel Terkait
Terlapor Perkara Pengrusakan Ruang BK DPRD Riau Diamankan Polisi
Diamankan Polisi, Terlapor Pengrusakan Ruangan BK DPRD Riau Masih Berstatus Saksi
Perkara Masuk Tanpa Hak dan Pengrusakan BK DPRD Riau, Aktivis LY Kini Berstatus Tersangka
Modus Mengurus Dana Haji, Pegawai Bank di Semarang Tipu Nasabah Hingga Miliaran Rupiah
Polisi Segera Rampungkan Perkara Tersangka LY, Berkas Bakal Dikirim ke JPU
Oknum Polisi Simpan 5 Kg Sabu, Kapolda Riau M Iqbal: Saya Akan Pecat
Usai Selamatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah, Kejari Pekanbaru Kini Terima Pembayaran Denda Rp800 Juta
Kesalahpahaman Berujung Ribut Gegera Pengeras Suara Musholla Terjadi di Jalan Pemuda
Jaksa Batal Tuntut Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Ini Alasannya
Masuk Ruang BK DPRD Riau Tanpa Izin, Jaksa Tunggu Berkas Oknum Aktivis Inisial LY