Masuk Ruang BK DPRD Riau Tanpa Izin, Jaksa Tunggu Berkas Oknum Aktivis Inisial LY

- Kamis, 17 Maret 2022 | 17:56 WIB
Gedung DPRD Riau
Gedung DPRD Riau

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih menunggu pelimpahan berkas perkara dugaan masuk tanpa hak dan melakukan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau dengan tersangka LY (30). Jika diterima, Jaksa akan menelaah berkas oknum aktivis tersebut.

"Saat ini kita menunggu pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari penyidik," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidum Zulham Pardamean Pane, Kamis (17/3).

Perkara ini diketahui tengah diusut penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Jika nanti telah dilimpahkan penyidik, JPU akan melakukan penelaahan terkait kelengkapan berkas perkara, baik formil maupun materil.

"Kalau dinyatakan lengkap atau P-21 maka proses selanjutnya adalah tahap dua atau pelimpahan tersangka berikut barang bukti," kata Zulham.

Baca Juga: Kadis Kopdagrin UKM Kuantan Singingi Lakukan Kunjungan Dinas ke Pasar LTD yang Rubuh

Namun sebaliknya, jika berkas ternyata masih terdapat kekurangan, maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, disertai dengan petunjuk dari Jaksa.

Diketahui, LY sebelumnya diamankan petugas dari Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (14/3) siang. Hal ini setelah yang bersangkutan sudah 2 kali diberikan panggilan saksi, tetapi memilih mangkir. Penyidik akhirnya membawa LY ke Mapolresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun seiring perkembangan, pada Senin malam, LY akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah diperiksa sebagai saksi, berdasarkan gelar perkara, yang bersangkutan alih status menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan.

Disebutkan Kasat Reskrim, tersangka tidak ditahan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka, untuk kemudian dilimpahkan ke JPU.

"Tersangka dijerat Pasal 406 KUHP dan atau 167 jo 168 KUHP," tegas Andrie.

Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial R yang merupakan oknum wartawan, saat ini masih dilakukan pencarian.

Ditanyai apakah yang bersangkutan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kasat Reskrim mengungkapkan, hal tersebut nanti ada mekanismenya.

"Ada mekanisme untuk menetapkan DPO nantinya," pungkas Andrie.

LY dan R sebelumnya dilaporkan masuk tanpa hak ke ruang BK DPRD Riau, Rabu (15/12/2021) lalu. Mereka dilaporkan Ferry Sapriadi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di Kantor DPRD Riau.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X