Sementara itu, puluhan mahasiswa UNRI, tampak mendatangi PN Pekanbaru. Mereka datang untuk mengawal jalannya sidang perkara tersebut.
Mereka akhirnya kecewa, setelah tahu ternyata sidang ditunda. "Yang pasti kami kecewa, karena sebelumnya kami mendapatkan informasi kalau hari ini akan dilaksanakan sidang pembacaan tuntutan, dan tiba-tiba sidang harus ditunda," ungkap Kelvin Hardiansyah selaku Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI.
Ditegaskan Kelvin, ia dan teman-temannya tidak akan lelah untuk mengawal jalannya sidang kasus pencabulan ini. Bahkan ia menyatakan, akan membawa massa yang lebih banyak lagi ke PN Pekanbaru.
"Kami pastikan kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan tetap terus mengawal pengadilan ini hingga selesai dan akan membawa massa yang akan lebih banyak lagi," sebutnya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Bengkalis Terima Penghargaan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Penegakan Prokes
Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Korbannya adalah mahasiswi Jurusan HI FISIP UNRI berinisial L.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, dalam rangka penyidikan.
Artikel Terkait
Terlibat Peredaran 9 Kg Sabu di Riau, Tiga Napi Lapas Cipinang Divonis Mati
Jalani Sidang Perdana, Bupati Kuansing Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp500 Juta
Terlapor Perkara Pengrusakan Ruang BK DPRD Riau Diamankan Polisi
Diamankan Polisi, Terlapor Pengrusakan Ruangan BK DPRD Riau Masih Berstatus Saksi
Perkara Masuk Tanpa Hak dan Pengrusakan BK DPRD Riau, Aktivis LY Kini Berstatus Tersangka
Modus Mengurus Dana Haji, Pegawai Bank di Semarang Tipu Nasabah Hingga Miliaran Rupiah
Polisi Segera Rampungkan Perkara Tersangka LY, Berkas Bakal Dikirim ke JPU
Oknum Polisi Simpan 5 Kg Sabu, Kapolda Riau M Iqbal: Saya Akan Pecat
Usai Selamatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah, Kejari Pekanbaru Kini Terima Pembayaran Denda Rp800 Juta
Kesalahpahaman Berujung Ribut Gegera Pengeras Suara Musholla Terjadi di Jalan Pemuda