HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Syafri Harto urung menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Belum rampungnya surat tuntutan, menjadi alasan ditundanya pelaksanaan sidang tersebut.
Syafri Harto merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau nonaktif. Dia merupakan terdakwa dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya di perguruan tinggi tersebut.
Sesuai jadwalnya, sidang pembacaan tuntutan oleh Tim JPU dilaksanakan pada Kamis (17/3) ini. Tampak terdakwa Syafri Harto masuk ke ruang sidang sekitar pukul 11.31 WIB. Saat itu, dia dikeluarkan dari ruang tahanan pengadilan.
Kemudian dengan kondisi tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan, Syafri Harto digiring ke ruang sidang dengan pengawalan jaksa dan juga personel polisi.
Di ruang sidang sebelumnya sudah ada tim dari JPU dan penasehat hukum terdakwa. Tak lama, majelis hakim diketuai Estiono juga masuk ke ruang sidang dan membuka jalannya persidangan.
Namun seorang dari tim JPU, langsung menyampaikan permohonan penundaan sidang. Hal itu dikarenakan tuntutan belum rampung.
"Surat penuntutan kami belum selesai. Kami meminta pada majelis hakim sidang pembacaan tuntutan pada Senin depan. Kita bacakan Senin," ujar salah seorang anggota Tim JPU, Syafril.
Alhasil, permohonan JPU itu dikabulkan hakim. Sidang diputuskan ditunda hingga Senin (21/3) pekan depan.
Tak lama kemudian, terdakwa keluar dari ruang sidang.
Sementara itu, puluhan mahasiswa UNRI, tampak mendatangi PN Pekanbaru. Mereka datang untuk mengawal jalannya sidang perkara tersebut.
Mereka akhirnya kecewa, setelah tahu ternyata sidang ditunda. "Yang pasti kami kecewa, karena sebelumnya kami mendapatkan informasi kalau hari ini akan dilaksanakan sidang pembacaan tuntutan, dan tiba-tiba sidang harus ditunda," ungkap Kelvin Hardiansyah selaku Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI.
Ditegaskan Kelvin, ia dan teman-temannya tidak akan lelah untuk mengawal jalannya sidang kasus pencabulan ini. Bahkan ia menyatakan, akan membawa massa yang lebih banyak lagi ke PN Pekanbaru.
"Kami pastikan kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan tetap terus mengawal pengadilan ini hingga selesai dan akan membawa massa yang akan lebih banyak lagi," sebutnya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Artikel Terkait
Terlibat Peredaran 9 Kg Sabu di Riau, Tiga Napi Lapas Cipinang Divonis Mati
Jalani Sidang Perdana, Bupati Kuansing Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp500 Juta
Terlapor Perkara Pengrusakan Ruang BK DPRD Riau Diamankan Polisi
Diamankan Polisi, Terlapor Pengrusakan Ruangan BK DPRD Riau Masih Berstatus Saksi
Perkara Masuk Tanpa Hak dan Pengrusakan BK DPRD Riau, Aktivis LY Kini Berstatus Tersangka
Modus Mengurus Dana Haji, Pegawai Bank di Semarang Tipu Nasabah Hingga Miliaran Rupiah
Polisi Segera Rampungkan Perkara Tersangka LY, Berkas Bakal Dikirim ke JPU
Oknum Polisi Simpan 5 Kg Sabu, Kapolda Riau M Iqbal: Saya Akan Pecat
Usai Selamatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah, Kejari Pekanbaru Kini Terima Pembayaran Denda Rp800 Juta
Kesalahpahaman Berujung Ribut Gegera Pengeras Suara Musholla Terjadi di Jalan Pemuda