HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau tidak segan-segan menindak oknum anggota kepolisian yang terlibat dengan peredaran narkotika, tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal saat konferensi pers ungkap kasus selama 77 hari kerjanya di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura, Rabu (16/3).
"Prinsipnya, kita akan tindak setegas-tegasnya, saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme," kata Irjen M Iqbal.
Pernyataan itu diungkapkan Kapolda, lantaran satu anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
"Lebih baik memecat 1,2,3 oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaiaman Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," terang Irjen M Iqbal.
Baca Juga: Asprov PSSI Riau Tetapkan 20 Mei Pelaksanaan Kongres Biasa
Terhadap oknum tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), sanksi itu diberikan didukung dengan yang kuat.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut bahwa oknum kepolisian tersebut inisial YR (38), bersamanya didapatkan barang bukti berupa 5 Kg narkotika jenis sabu.
"Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus merek teh cina didalam sebuah tas warna hitam," papar Kombes Pol Sunarto.
Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3) malam di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Sabar, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
Artikel Terkait
Petinggi Fikasa Group Minta Hakim Bebaskan Mereka, Ini Alasannya
Penggelapan Pajak Rp14 M, Dirut PT SSPT Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Bujuk Tante Korban, Pelaku Malah Larikan Sepeda Motor
Terlibat Peredaran 9 Kg Sabu di Riau, Tiga Napi Lapas Cipinang Divonis Mati
Jalani Sidang Perdana, Bupati Kuansing Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp500 Juta
Terlapor Perkara Pengrusakan Ruang BK DPRD Riau Diamankan Polisi
Diamankan Polisi, Terlapor Pengrusakan Ruangan BK DPRD Riau Masih Berstatus Saksi
Perkara Masuk Tanpa Hak dan Pengrusakan BK DPRD Riau, Aktivis LY Kini Berstatus Tersangka
Modus Mengurus Dana Haji, Pegawai Bank di Semarang Tipu Nasabah Hingga Miliaran Rupiah
Polisi Segera Rampungkan Perkara Tersangka LY, Berkas Bakal Dikirim ke JPU