HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru segera menuntaskan perkara dugaan masuk tanpa hak dan pengrusakan ruangan BK DPRD Riau, Selasa (15/3).
Penyidik akan melengkapi berkas perkara terlebih dahulu, setelah itu barulah perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas perkara kita lengkapi dan ajukan ke JPU," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan.
Hal ini dilakukan setelah penyidik menetapkan oknum aktivis inisial LY itu tersangka tadi malam. Tersangka diperiksa lebih kurang lima jam usai dilakukan upanya pengamanan paksa.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Lalu Lintas Lancang Kuning 2022 Berakhir, Angka Laka Lantas di Riau Menurun
"(Terlapor inisial LY) berdasarkan gelar pekara, dari saksi alih status menjadi tersangka," jelasnya lagi.
Meski telah disematkan status tersangka, oknum aktivis tersebut tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian dengan alasan tertentu.
Terhadap satu orang terlapor lagi, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengupayakan pemanggilan. Pihaknya juga tidak menyematkan status pencarian terhadap terlapor inisial R tersebut.
"Ada mekanisme untuk menetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) nantinya," imbuhnya.
Artikel Terkait
Diduga Suap Bupati Kuansing Nonaktif, GM PT Adimulia Agrolestari Dituntut 3 Tahun Penjara
Petinggi Fikasa Group Minta Hakim Bebaskan Mereka, Ini Alasannya
Penggelapan Pajak Rp14 M, Dirut PT SSPT Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Bujuk Tante Korban, Pelaku Malah Larikan Sepeda Motor
Terlibat Peredaran 9 Kg Sabu di Riau, Tiga Napi Lapas Cipinang Divonis Mati
Jalani Sidang Perdana, Bupati Kuansing Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp500 Juta
Terlapor Perkara Pengrusakan Ruang BK DPRD Riau Diamankan Polisi
Diamankan Polisi, Terlapor Pengrusakan Ruangan BK DPRD Riau Masih Berstatus Saksi
Perkara Masuk Tanpa Hak dan Pengrusakan BK DPRD Riau, Aktivis LY Kini Berstatus Tersangka
Modus Mengurus Dana Haji, Pegawai Bank di Semarang Tipu Nasabah Hingga Miliaran Rupiah