HALUANRIAU.CO, JAWA TENGAH - Seorang pegawai bank swasta di Semarang menipu nasabahnya dengan modus mengurus dana haji.
Akibatnya, puluhan korban menanggung kerugian hingga mencapai Rp1,2 miliar. Kasus penipuan yang dilakukan tersangka KAA warga Semeru Barat Kabupaten Semarang terungkap setelah salah satu korban melapor ke pihak kepolisian.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Jateng berhasil menangkap tersangka, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Pacitan Jawa Timur.
“Kasus (penipuan) ini terungkap setelah salah satu korban bernama Boedi Santoso melapor ke pihak kepolisian karena menjadi korban penipuan. Korban saat itu menyetorkan uang sebesar Rp25 juta, sebagai biaya untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (15/3/2022).
Dia mengungkapkan, dari pengakuan korban itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka KAA. Pekerjaan sehari-hari tersangka, kata dia, merupakan pegawai di salah satu bank swasta di Kota Semarang dengan tugas sebagai marketing menawarkan produk perbankan tabungan haji.
Menurut Djuhandani, tersangka menjanjikan kepada para korban akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada lima tahun mendatang setelah dana haji sudah dilunasi para korban.
“Semua hasil kejahatan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dan saat ini proses penyidikan dan penelurusan dana yang sudah digelapkan sedang dalam proses pencarian pihak kepolisian,” kata Djuhandani.
“Kita juga mengamankan beberapa hal yang berkaitan dengan pembuktian di antaranya satu bendel audit dari bank swasta tersebut,” katanya.
Baca Juga: Lakukan Sidak Gudang Penyalur Migor, Komisi II Sebut Tak Ada Indikasi Penimbunan
Atas perbuatannya, tersangka KAA dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Pasal 374 dan atau Pasal 263 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran yang mencurigakan.
Artikel Terkait
Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Korupsi di RSUD Indrasari Indragiri Hulu, Ini Alasannya
Diduga Suap Bupati Kuansing Nonaktif, GM PT Adimulia Agrolestari Dituntut 3 Tahun Penjara
Petinggi Fikasa Group Minta Hakim Bebaskan Mereka, Ini Alasannya
Penggelapan Pajak Rp14 M, Dirut PT SSPT Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Bujuk Tante Korban, Pelaku Malah Larikan Sepeda Motor
Terlibat Peredaran 9 Kg Sabu di Riau, Tiga Napi Lapas Cipinang Divonis Mati
Jalani Sidang Perdana, Bupati Kuansing Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp500 Juta
Terlapor Perkara Pengrusakan Ruang BK DPRD Riau Diamankan Polisi
Diamankan Polisi, Terlapor Pengrusakan Ruangan BK DPRD Riau Masih Berstatus Saksi
Perkara Masuk Tanpa Hak dan Pengrusakan BK DPRD Riau, Aktivis LY Kini Berstatus Tersangka