HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Terlapor perkara dugaan masuk tanpa hak dan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau dikabarkan telah diamankan polisi.
Terlapor dalam perkara ini yakni oknum aktivis inisial LY dan R, namun hanya satu terlapor yang berhasil diamankan. Kabar tertangkap terlapor inisial LY itu beredar melalui aplikasi pesan singkat.
Dalam pesan itu berbunyi bahwa terlapor LY ditangkap oleh polisi disekitaran Jalan Tuanku Tambusai, Senin (14/3) sekira pukul 15.05 WIB. Polisi menghadang mobil Innova yang dikendarai oleh terlapor.
Penangkapan terhadap oknum aktivis itu dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi.
"Diamankan di Polres (Polresta Pekanbaru)," kata Kombes Pol Pria Budi.
Penjemputan paksa ini disinyalir dengan tidak kooperatifnya terlapor dalam memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
"(Sedang) diperiksa," singkat Kombes Pol Pria Budi menjelaskan tahapan yang sedang berlangsung.
Dari informasi yang dihimpun, pelapor dalam perkara ini bernama Ferry Sasfriadi yang mewakili pihak DPRD Riau. Dia melaporkan dua orang dengan inisial LY dan R.
Keduanya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember lalu.
Artikel Terkait
Selain Perkara Perbankan Rp84,9 M, Petinggi Fikasa Group Juga Dijerat TPPU
Vonis Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo 'Disunat' Hanya Karena Bekerja Baik Saat Menjabat, ICW: Tak Masuk Akal
Polisi Ringkus Tiga Orang 'Bandar', 25 Paket Sabu Turut Diamankan
Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Korupsi di RSUD Indrasari Indragiri Hulu, Ini Alasannya
Diduga Suap Bupati Kuansing Nonaktif, GM PT Adimulia Agrolestari Dituntut 3 Tahun Penjara
Petinggi Fikasa Group Minta Hakim Bebaskan Mereka, Ini Alasannya
Penggelapan Pajak Rp14 M, Dirut PT SSPT Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Bujuk Tante Korban, Pelaku Malah Larikan Sepeda Motor
Terlibat Peredaran 9 Kg Sabu di Riau, Tiga Napi Lapas Cipinang Divonis Mati
Jalani Sidang Perdana, Bupati Kuansing Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp500 Juta