HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra didakwa menerima uang sebesar Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati dengan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang tersebut disinyalir terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha kebun sawit PT AA.
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (14/3). Duduk di kursi pesakitan adalah Andi Putra yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan KPK di Jakarta.
Di ruang sidang, tampak majelis hakim yang diketuai Dahlan, Tim JPU dan Penasehat Hukum terdakwa.
Pada sidang perdana tersebut, JPU Wahyu Dwi Oktafianto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perbuatan rasuah terdakwa Andi Putra terjadi antara tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 bertempat di rumah Sudarso, selaku GM AA di Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Baca Juga: Jangan Panik! Berikut Tips Mengompres Bayi saat Demam Tinggi
Disebutkan JPU, terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati dengan Sudarso selaku GM PT AA tersebut terkait dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar.
Sehingga PT AA tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuansing atau setidak-tidaknya menurut pikiran Sudarso, pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing.
"Terdakwa diduga menerima hadiah atau janji yaitu telah menerima uang sebesar Rp500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar dari Sudarso selaku GM PT AA," ujar JPU membacakan dakwaan.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuansing mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20 persen kebun kemitraan/plasma PT AA di Kabupaten Kampar.
Artikel Terkait
Bebas dari Penjara, Koruptor Suap APBD Riau Ini Disambut Antusias Warga
Selain Perkara Perbankan Rp84,9 M, Petinggi Fikasa Group Juga Dijerat TPPU
Vonis Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo 'Disunat' Hanya Karena Bekerja Baik Saat Menjabat, ICW: Tak Masuk Akal
Polisi Ringkus Tiga Orang 'Bandar', 25 Paket Sabu Turut Diamankan
Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Korupsi di RSUD Indrasari Indragiri Hulu, Ini Alasannya
Diduga Suap Bupati Kuansing Nonaktif, GM PT Adimulia Agrolestari Dituntut 3 Tahun Penjara
Petinggi Fikasa Group Minta Hakim Bebaskan Mereka, Ini Alasannya
Penggelapan Pajak Rp14 M, Dirut PT SSPT Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Bujuk Tante Korban, Pelaku Malah Larikan Sepeda Motor
Terlibat Peredaran 9 Kg Sabu di Riau, Tiga Napi Lapas Cipinang Divonis Mati