HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tim Resmob Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus pelaku penggelapan sepeda motor, inisial RI alias Roni pada Rabu (10/3).
Pelaku umur 42 tahun itu ditangkap di Jalan HR Soebrantas, dalam melancarkan aksinya pelaku bermodus meminjam sepeda motor untuk mengantarkan uang kepada adiknya.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menyebut bahwa kejadian itu berlangsung pada Senin (21/2) lalu.
Pelaku tidak berhubungan langsung dengan pemilik sepeda motor, melainkan membujuk tante korban untuk meminjamkan sepeda motor merk Honda Scoopy tersebut.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Pelajar di Siak Berakhir, Pelaku Divonis Majelis Hakim Sepuluh Tahun Penjara
"Tantenya inisial ER dengan pelaku dan biasa jumpa dengan pelaku. Tante ini ditelfon pelaku dan berjumpa dekat SPBU Singgunggung," terang Kompol Andrie, Jumat (11/3).
Alasannya mau mengantarkan uang kepada adiknya, setelah ditunggu beberapa lama oleh tante inisial ER itu, pelaku tak kunjung kembali mengantarkan sepeda motor.
Pulang kerumah dan menceritakan hal itu kepada korban. Tak terima akan hal itu, korbanpun membuat laporan ke kepolisian. Polisi langsung melalukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Sepada motor tersebut belum sempat diperjualbelikan oleh pelaku, melainkan masih dalam penguasaannya, dititip di rumah saudaranya di Kampar.
"(Barang bukti) masih ada padanya, dititip di rumah saudarnya di Lubuk Sakat," singkat Kompol Andrie.
Baca Juga: Verifikasi Calon Ketum KONI Sesuai Aturan, Dispora Berharap Semua Pihak Menerima Jangan Ada Konflik
Artikel Terkait
Penangkapan Curanmor Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Tenyata Pelaku ODGJ
Doni Salmanan Pernah Berikan Donasi 1 Miliar kepada Reza Arap, Polisi: Harus Disita!
Bebas dari Penjara, Koruptor Suap APBD Riau Ini Disambut Antusias Warga
Selain Perkara Perbankan Rp84,9 M, Petinggi Fikasa Group Juga Dijerat TPPU
Vonis Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo 'Disunat' Hanya Karena Bekerja Baik Saat Menjabat, ICW: Tak Masuk Akal
Polisi Ringkus Tiga Orang 'Bandar', 25 Paket Sabu Turut Diamankan
Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Korupsi di RSUD Indrasari Indragiri Hulu, Ini Alasannya
Diduga Suap Bupati Kuansing Nonaktif, GM PT Adimulia Agrolestari Dituntut 3 Tahun Penjara
Petinggi Fikasa Group Minta Hakim Bebaskan Mereka, Ini Alasannya
Penggelapan Pajak Rp14 M, Dirut PT SSPT Dituntut 3,5 Tahun Penjara