HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - R Achmad Lukman dituntut 3,5 tahun penjara. Direktur Utama PT Serusenia Plasma Taruna itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pajak senilai Rp14 miliar lebih.
Tuntutan pidana itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru awal pekan kemarin. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Agung Irawan.
"Benar, Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa R Achmad Lukman pada Senin kemarin. Dia dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp28.754.123.128 subsidair 6 bulan kurungan," (dua puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus dua puluh tiga serratus dua puluh delapan rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan pidana kurungan," ujar Agung Irawan, Jumat (11/3).
Baca Juga: Terungkap Berkat CCTv, Pelaku Maling Celana Dalam Di Manyar SaktiTernyata Tetangga
Agung mengatakan, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perpajakan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini tertuang dalam dakwaan alternatif kedua.
Lanjut Agung, pembacaan tuntutan itu dilakukan Jaksa Lusi Yetri Man Mora dan Dewi Shinta Dame Siahaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan. "Sidang digelar secara virtual. Terdakwa berada di Rutan Pekanbaru," lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Dengan telah dibacakannya tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi. "Tak lama lagi, perkara tersebut akan putus," pungkas Agung Irawan.
Baca Juga: Siang Ini Gubri Dijadwalkan Lantik 10 Kepala OPD
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa disebutkan perbuatan Achmad dilakukan antara bulan Juli 2014 sampai dengan Maret 2015. Dimana, PT SSPT dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.850.981.0-221.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bangkinang Pekanbaru sejak tanggal sejak 23 Juli 2012. Kemudian dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 24 Juli 2012 dan sampai dengan saat ini.
Artikel Terkait
Bukan Barang Berharga, Ori Malah Curi Atap Rumah Peninggalan Orang Tua Sepupunnya
Penangkapan Curanmor Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Tenyata Pelaku ODGJ
Doni Salmanan Pernah Berikan Donasi 1 Miliar kepada Reza Arap, Polisi: Harus Disita!
Bebas dari Penjara, Koruptor Suap APBD Riau Ini Disambut Antusias Warga
Selain Perkara Perbankan Rp84,9 M, Petinggi Fikasa Group Juga Dijerat TPPU
Vonis Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo 'Disunat' Hanya Karena Bekerja Baik Saat Menjabat, ICW: Tak Masuk Akal
Polisi Ringkus Tiga Orang 'Bandar', 25 Paket Sabu Turut Diamankan
Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Korupsi di RSUD Indrasari Indragiri Hulu, Ini Alasannya
Diduga Suap Bupati Kuansing Nonaktif, GM PT Adimulia Agrolestari Dituntut 3 Tahun Penjara
Petinggi Fikasa Group Minta Hakim Bebaskan Mereka, Ini Alasannya