Namun saat diperiksa sebagai terdakwa, Sudarso akhirnya tak bisa mengelak lagi. Majelis hakim terus mencecarnya soal motif pemberian uang itu. Menurutnya, tak enak kalau sebagai perusahaan menolak permintaan seorang pemimpin daerah. Apalagi, perusahaan pasti akan selalu berhubungan dan punya urusan dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Hakim juga mempertanyakan apakah motif pemberian uang itu berkaitan dengan urusan perusahaan dan pertimbangan uang diberi agar berdampak pada sesuatu yang diharapkan perusahaan.
"Apa yang kalian harapkan dengan memberi uang itu? Apakah terkait dengan urusan perpanjangan HGU?," tanya hakim ketua Dahlan dalam suatu kesempatan.
Sudarso pun akhirnya tak bisa mengelak lagi dan mengakui kalau dengan pemberian uang itu urusan perusahaan akan bisa lancar. "Nah, berarti kan ada sesuatu yang kalian harapkan dengan pemberian uang Rp500 juta itu. Begitu, kan?," tegas Dahlan.
Artikel Terkait
Perkosa dan Bunuh Korban di Bawah Umur, Remaja di Siak Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Youtuber Doni Salman Resmi Tersangka Kasus Binary Option 'Quotex', Terancam 20 Tahun Penjara
Bukan Barang Berharga, Ori Malah Curi Atap Rumah Peninggalan Orang Tua Sepupunnya
Penangkapan Curanmor Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Tenyata Pelaku ODGJ
Doni Salmanan Pernah Berikan Donasi 1 Miliar kepada Reza Arap, Polisi: Harus Disita!
Bebas dari Penjara, Koruptor Suap APBD Riau Ini Disambut Antusias Warga
Selain Perkara Perbankan Rp84,9 M, Petinggi Fikasa Group Juga Dijerat TPPU
Vonis Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo 'Disunat' Hanya Karena Bekerja Baik Saat Menjabat, ICW: Tak Masuk Akal
Polisi Ringkus Tiga Orang 'Bandar', 25 Paket Sabu Turut Diamankan
Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Korupsi di RSUD Indrasari Indragiri Hulu, Ini Alasannya