HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kendati meyakini ada perbuatan melawan hukum, namun Kejaksaan Tinggi Riau tidak melanjutkan proses penyelidikan dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari, Indragiri Hulu. Penghentian proses hukum tersebut dilakukan karena tidak ditemukannya kerugian negara dalam perkara tersebut.
Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Tri Joko, Kamis (10/3). Dikatakan Tri Joko, penghentian proses penyelidikan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara beberapa waktu yang lalu.
"Sudah dihentikan (penyelidikannya). Sudah kita cari, sudah gelar perkara, tidak cukup bukti," ujar Tri Joko di Kantor Kejati Riau.
Adapun perkara dimaksud terkait pengelolaan dan penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp41 miliar. Diterangkannya, bankeu puluhan miliar itu digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Indrasari, yang hingga saat ini masih digunakan.
"Barang-barang itu (alkes, red) masih berfungsi. Makanya tidak ditemukan kerugian negara," sebut Tri Joko.
"(Perbuatan) Melawan hukumnya ada, tetapi tidak ditemukan kerugian negara," sambungnya memungkasi.
Baca Juga: Pelapor Bupati Rohil Afrizal Sintong Surati LPSK dan Kapolri, Ini Tujuannya
Diketahui, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: Print-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari.
Surat itu ditandatangani Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu kala masih menjabat Kepala Kejati (Kajati) Riau.
Sejak saat itu, proses pengumpulan bahan dan keterangan dilakukan. Di antaranya, dengan mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi.
Artikel Terkait
Aniaya Security Sekolah, Amanda Dieksekusi ke Rutan Pekanbaru
Perkosa dan Bunuh Korban di Bawah Umur, Remaja di Siak Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Youtuber Doni Salman Resmi Tersangka Kasus Binary Option 'Quotex', Terancam 20 Tahun Penjara
Bukan Barang Berharga, Ori Malah Curi Atap Rumah Peninggalan Orang Tua Sepupunnya
Penangkapan Curanmor Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Tenyata Pelaku ODGJ
Doni Salmanan Pernah Berikan Donasi 1 Miliar kepada Reza Arap, Polisi: Harus Disita!
Bebas dari Penjara, Koruptor Suap APBD Riau Ini Disambut Antusias Warga
Selain Perkara Perbankan Rp84,9 M, Petinggi Fikasa Group Juga Dijerat TPPU
Vonis Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo 'Disunat' Hanya Karena Bekerja Baik Saat Menjabat, ICW: Tak Masuk Akal
Polisi Ringkus Tiga Orang 'Bandar', 25 Paket Sabu Turut Diamankan