HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Selain tindak pidana perbankan yang mengakibatkan sejumlah korban mengalami kerugian total Rp84,9 miliar, empat petinggi Fikasa Group juga terjerat perkara lain. Yakni, dugaan tindak pidana pencucian uang.
Mereka adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Kedua perusahaan itu di bawah naungan Fikasa Group.
Dalam perkara perbankan, keempatnya dituntut pidana selama 14 tahun penjara. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp20 juta subsidair 11 bulan kurungan. Sejumlah barang bukti juga turut dirampas untuk mengganti kerugian yang dialami para saksi korban, sebesar Rp84.916.000.000.
Keempatnya dinilai bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama Penuntut Umum. Yakni, dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Iphone SE 3 Resmi Dirilis, Berikut Spesifikasi dan Harganya
Tuntutan pidana itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, beberapa hari yang lalu.
Selain perkara tersebut, keempatnya kembali berurusan dengan penegak hukum karena diduga melakukan TPPU.
"Setelah perkara perbankan divonis, baru masuk ke TPPU-nya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Rabu (9/3).
Sama seperti perkara sebelumnya, perkara TPPU yang menjerat keempat petinggi Fikasa Group itu juga ditangani oleh Mabes Polri. Untuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Dalam SPDP itu tercantum nama tersangka Agung Salim Dkk," kata Zulham.
Artikel Terkait
Polda Riau Lengkapi Berkas Para Tersangka Penyeludupan 80 Kg Sabu
Mengaku Anggota Polri, Seorang Napi di Rohil Berhasil Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah
Nekat Menjambret Demi Cukupi Modal Temui Pacar, Dua Remaja Berujung Masuk Bui
Aniaya Security Sekolah, Amanda Dieksekusi ke Rutan Pekanbaru
Perkosa dan Bunuh Korban di Bawah Umur, Remaja di Siak Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Youtuber Doni Salman Resmi Tersangka Kasus Binary Option 'Quotex', Terancam 20 Tahun Penjara
Bukan Barang Berharga, Ori Malah Curi Atap Rumah Peninggalan Orang Tua Sepupunnya
Penangkapan Curanmor Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Tenyata Pelaku ODGJ
Doni Salmanan Pernah Berikan Donasi 1 Miliar kepada Reza Arap, Polisi: Harus Disita!
Bebas dari Penjara, Koruptor Suap APBD Riau Ini Disambut Antusias Warga