HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Yusuf Daiman (58) seorang pria yang mengaku sebagai Komisaris Jenderal Polisi gadungan lantaran menipu seorang ibu berinisial I hingga Rp1 miliar berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa petugas kepolisian saat ini telah menahan tersangka terkait kasus tersebut.
"Ya, sudah jadi tersangka, saat ini ditahan di Polda Metro," ujar Zulpan, Senin 7 Maret 2022.
Akibat perbuatannya, Yusuf Daiman disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Yusuf Daiman menggunakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) Polri saat melakukan aksi penipuan terhadap seorang wanita berinisial I. Wanita berusia 34 tahun itu harus kehilangan uang senilai Rp1 miliar lantaran menjadi korban penipuan yang dilakukan Jendral Polisi gadungan tersebut.
Baca Juga: Perkara Menag Yaqut Dilimpahkan ke Mabes Polri
Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud mengatakan, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku Yusuf setelah pihaknya mendapatkan laporan, bahwa ada seseorang berpakaian dinas Polri lengkap tengah berada di sebuah bank pada Jumat 4 Maret 2022.
Menurut Suyud, kecurigaan terhadap Yusuf semakin kuat lantaran pakaian dinas yang digunakan merupakan pakaian upacara.
"Kan itu seragam untuk upacara, dengan informasi itu benar nggak jenderal polisi terus kami datang sama Kanit dan anggota, tapi ternyata pelaku sudah pergi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 5 Maret 2022.
Setelah mendatangi lokasi kejadian, petugas kepolisian menerima informasi bahwa pria berpakaian dinas Polri merupakan penipu. Saat ditangkap, Yusuf tengah bersama korban I di bank tersebut.
"Terus ternyata dia itu pelaku penipuan dan ada korbannya, keduanya ketemu di bank itu. Pokoknya dia pelaku penipuan dan korbannya ada ibu-ibu ditipu Rp 1 miliar," jelasnya.
Baca Juga: Komisi I DPRD Inhil Gelar Rapat Bersama BKPSDM Tindak Lanjuti Surat dari Forum honorer K2 Indonesia
Artikel Terkait
Curi Tandan Sawit untuk Beli Beras, Kejari Pelalawan Hentikan Penuntutan terhadap Murdani
Dituntut 14 Tahun Penjara, Pengacara Petinggi Fikasa Group Nilai Jaksa Ugal-ugalan
Diduga Gunakan Surat Palsu, Bupati Rohil Afrizal Sintong Dipolisikan
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Selegram yang Live Show Bugil di Jawa Timur Terancam 10 Tahun Bui
Kejari Pekanbaru Pindahkan 97 Tahanan ke Rutan, Ini Rinciannya
Diduga Dibunuh dan Diperkosa, Wanita Muda Ditemukan Tewas Tanpa Busana
Ngaku Bisa Luluskan Sekolah Kedinasan, Ari Tipu Warga Pekanbaru Rp150 Juta
Bongkar Toko Bersama Sang Kekasih, DM Akhirnya Diringkus Polisi
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Rohil Tunggu Hasil Audit
Berkas Bupati Kuansing Nonaktif Berada di Pengadilan