"Pada hari Rabu (2/3), Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penghentian penuntutan perkara pencurian buah kelapa sawit atas nama Tersangka Murdani Bin Taslam," ujar Kajari Pelalawan Silpia saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Riki Saputra, Rabu sore.
Dikatakan Riki, proses penghentian penuntutan diawali dengan proses mediasi antara korban, yaitu PT MUP dan tersangka pada Selasa (22/2) kemarin. Jaksa pada Kejari Pelalawan selaku Fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh kepala dusun tempat tinggal tersangka dan Penyidik pada Polsek Langgam.
Setelah mediasi berhasil dilaksanakan, kemudian Jaksa mengusulkan penghentian penuntutan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjutnya pada Selasa (1/3) kemarin, dilaksanakan ekspos dengan Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) secara virtual.
"Pada ekspos tersebut, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Murdani tersebut disetujui oleh JAM Pidum," sebut Riki.
Baca Juga: Perlu Kamu Ketahui, Berikut Tanda-Tanda Waktu yang Tepat Untuk Ajak Pasanganmu Menikah!
Atas hal itu, Kajari Silpia Rosalina menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka Murdani dan juga korban PT MUP. Dengan telah diserahkannya SKP2 tersebut maka perkara pencurian atas nama tersangka telah resmi dihentikan dan terhadapnya langsung dikeluarkan dari tahanan Rutan Polsek Langgam.
Riki mengatakan, tersangka nekad mengambil buah kelapa sawit milik PT MUP itu adalah untuk dijual dan hasilnya akan digunakan untuk membeli beras dan memenuhi kehidupan keluarganya sehari-hari, karena pada saat itu dia sedang tidak punya uang.
"Bahwa tersangka sebelumnya tidak pernah dipidana dan dia juga baru kali ini melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT MUP," pungkas Riki.
Sebuah pemandangan menarik, saat akan dikeluarkan dari penjara, Kajari Silpia Rosalina membekali Murdani sejumlah uang untuk bekalnya pulang kampung. Hal ini turut menambah kebahagiaannya.
Artikel Terkait
Diduga Jadikan Seorang Remaja Putri Budak Seks, Oknum Polda di Sulsel Ditangkap Propam
Seorang Ayah di Depok Perkosa dan Ancam Anak Kandung Berusia 11 Tahun dengan Golok
Giliran Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen Sandang Status Buron
Nasib IYS Tergantung Hasil Audit Inspektorat Pekanbaru
Jaksa Tuntut Mantan Kades Koto Perambahan 5,6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Investasi Bodong Rp84,9 M, Petinggi PT Fikasa Dituntut 14 Tahun Penjara, Marketing 12 Tahun
Sekelompok Pria di Pekanbaru Digrebek Polisi saat Pesta Narkoba di Kamar Hotel
Akibat Cemburu Buta, Pria di Sumut Bunuh Kekasih Hati
Jaksa Sebut Kasus Siskaeee yang Pamer Payudara di Bandara YIA Segera di Sidangkan
Kesal karena Permintaan Rujuk Ditolak Keluarga Istri, Pria di Bengkulu Bakar Rumah Mertua