Curi Tandan Sawit untuk Beli Beras, Kejari Pelalawan Hentikan Penuntutan terhadap Murdani

- Rabu, 2 Maret 2022 | 18:34 WIB
Kajari Pelalawan Silpia Rosalina menyerahkan SKP2 kepada tersangka Murdani dan juga korban PT MUP (Istimewa)
Kajari Pelalawan Silpia Rosalina menyerahkan SKP2 kepada tersangka Murdani dan juga korban PT MUP (Istimewa)


HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Murdani tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan menghentikan penuntutan perkara yang menjeratnya. Selain bebas dari penjara, Murdani juga dibekali sejumlah uang yang diberikan Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina.

Murdani sebelumnya menyandang status tersangka karena diduga melakukan pencurian 40 tandan buah sawit. Dia nekat melakukan perbuatan tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli beras dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Kejadian tersebut bermula pada Rabu, 22 Desember 2021 lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Terdesak faktor ekonomi, terlintas di pikirannya untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) yang jarak kebunnya sekitar 20 meter dari pondok tempat tinggalnya.

Sambil membawa egrek dan karung goni, dia lalu berangkat menuju ke Afdeling III areal kebun kelapa sawit milik PT MUP di Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Setibanya di lokasi tersebut, Murdani memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan egrek sehingga terkumpul sebanyak 40 tandan sawit.

Baca Juga: Menhan Prabowo Berencana Beli 2 Unit Kapal Selam Prancis

Keesokan harinya, Murdani mendatangi lokasi tempat dia menyimpan buah kelapa sawit tersebut dan melangsirnya ke pinggir jalan. Saat itulah, perbuatannya diketahui oleh karyawan PT MUP yang sedang melakukan patroli di areal kebun. Kemudian dia beserta dengan barang bukti diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya itu, mengakibatkan PT MUP mengalami kerugian materil senilai lebih kurang Rp3.525.500.

Singkat cerita, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selainnya, penanganan perkara dilimpahkan ke JPU.

Jaksa kemudian menghentikan proses penuntutan dengan mekanisme Restorative Justice. Penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Delegasi Hukum UIR Raih Penghargaan Spirit of Jessup Award 2022

"Pada hari Rabu (2/3), Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penghentian penuntutan perkara pencurian buah kelapa sawit atas nama Tersangka Murdani Bin Taslam," ujar Kajari Pelalawan Silpia saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Riki Saputra, Rabu sore.

Dikatakan Riki, proses penghentian penuntutan diawali dengan proses mediasi antara korban, yaitu PT MUP dan tersangka pada Selasa (22/2) kemarin. Jaksa pada Kejari Pelalawan selaku Fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh kepala dusun tempat tinggal tersangka dan Penyidik pada Polsek Langgam.

Setelah mediasi berhasil dilaksanakan, kemudian Jaksa mengusulkan penghentian penuntutan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjutnya pada Selasa (1/3) kemarin, dilaksanakan ekspos dengan Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) secara virtual.

"Pada ekspos tersebut, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Murdani tersebut disetujui oleh JAM Pidum," sebut Riki.

Baca Juga: Perlu Kamu Ketahui, Berikut Tanda-Tanda Waktu yang Tepat Untuk Ajak Pasanganmu Menikah!

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X