HALUANRIAU.CO, BANGKINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar menuntut terdakwa Mantan Kepala Desa M. Yusuf dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 sampai 2017.
Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti mengungkapkan bahwa tuntutan setebal 222 halaman tersebut dibacakan JPU Sadiq dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kota Pekanbaru, Selasa (1/3/2022).
"Sidang pada hari dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Sadiq setebal 222 halaman," sebut Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, M. Sadiq Anggara dan K. Ario Utomo.
Baca Juga: Tengku Indra Putra Jabat Camat Tualang, Zalik Edendi Dipercaya Jabat Kabag Umum di Sekwan DPRD Siak
Dalam tuntutan yang dibacakan M. Sadiq Anggara, JPU Kejari Kampar berkeyakinan bahwa M. Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam Pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang - Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Terdakwa dituntut 5 tahun dan 6 bulan Penjara dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dan meminta tetap ditahan dan terhadap terdakwa juga dikenakan denda 200 juta Rupiah dengan Subsider 3 bulan kurungan," jelas Amri.
Selain itu terdakwa juga dikenakan Uang Pegganti sebesar Rp 496.816.673,29 (empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga koma dua puluh sembilan sen), jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurangan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
"Sidang akan dilanjutkan Selasa depan, dengan agenda Pledoi (Pembelaan) dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa," pungkas Amri.
Artikel Terkait
Ungkap Aliran Dana Proyek RSUD Bangkinang, Ketua KONI Kampar Terima Miliaran Rupiah
Pengadilan Tipikor Pekanbaru Lambungkan Hukuman Mantan Bupati Kuansing Menjadi 8 Tahun Penjara
Saling Rebutan Pacar, Satu Terkapar Luka Tusuk
Tim Gabungan Polri Temukan Ladang Ganja Seluas 6,28 Ha di Aceh
Muka Tak Sesuai Aplikasi, Seorang Pemuda Dicekik dan Diperas Wanita Malam
Tak Sempat Menikmati Malam Pertama, Mempelai Pria Harus Menginap di Hotel Prodeo akibat Narkoba
Diduga Jadikan Seorang Remaja Putri Budak Seks, Oknum Polda di Sulsel Ditangkap Propam
Seorang Ayah di Depok Perkosa dan Ancam Anak Kandung Berusia 11 Tahun dengan Golok
Giliran Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen Sandang Status Buron
Nasib IYS Tergantung Hasil Audit Inspektorat Pekanbaru