HALUANRIAU.CO, MAKASSAR - Seorang oknum perwira di Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Selatan, berinisial AKBP M digelandang oleh Propam Polda Sulsel.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana.
Komang menjelaskan bahwa AKBP M ditangkap di rumahnya yang berada di Kabupaten Gowa, pada Senin (28/2/2022) setelah tidak lama viralnya pemberitaan terhadap dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian.
Namun ia menjelaskan bahwa AKBP M saat ini masih diproses kode etik dan mengatakan kepada media yang dikutip dari detik, bahwa penyidik saat ini masih bekerja.
"Nanti, kita sedang menunggu juga laporan dari pihak korban karena belum melapor sebenarnya," ungkapnya seperti yang dikutip dari detik pada 1 Maret 2022.
Baca Juga: Kabupaten Kepulauan Meranti Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Sebelumnya, terdapat AKBP M diduga memperkosa seorang Siswi SMP 13 tahun yang merupakan seorang warga di Kabupaten Gowa.
AKBP M dituding oleh pihak keluarga sang siswi menjadikan korban sebagai budak seks selama 5 bulan terakhir.
Sejak pemerkosaan terjadi, AKBP M yang juga bertugas di Polda Sumsel tersebut dituding rutin melakukan aksinya hingga ia digelandang propam.
"(Adik saya) Baru 3 hari kerja di situ dia (AKBP M) baru mau mencoba setubuhi saya punya adek tapi adek saya menolak," kata kakak sulung korban, AI Senin (28/2).
"Dia masuk kerja bulan 9 pertengahan. Bulan 10 adekku sudah dia setubuhi," sambung AI.
"Dia masuk kerja bulan 9 pertengahan. Bulan 10 adekku sudah dia setubuhi," sambung AI.
Baca Juga: Kemenag Harap Kepastian Haji dari Arab Saudi Sudah Ada Bulan Depan
Artikel Terkait
Gemetaran Melihat Polisi, Pemuda di Tanjungbalai Diamankan karena Ketahuan Kantongi Sabu
Jadi Tersangka Keenam Perkara Korupsi di RSUD Bangkinang, Abdul Kadir Jaelani Langsung Dijebloskan ke Penjara
Ancam Petugas Pakai Sajam, Polisi Tembak Mati Pelaku Begal
Ungkap Aliran Dana Proyek RSUD Bangkinang, Ketua KONI Kampar Terima Miliaran Rupiah
Kejari Selamatkan Rp3 M dari Kelebihan Bayar Kegiatan Sosper di Sekretariat DPRD Pekanbaru
Pengadilan Tipikor Pekanbaru Lambungkan Hukuman Mantan Bupati Kuansing Menjadi 8 Tahun Penjara
Saling Rebutan Pacar, Satu Terkapar Luka Tusuk
Tim Gabungan Polri Temukan Ladang Ganja Seluas 6,28 Ha di Aceh
Muka Tak Sesuai Aplikasi, Seorang Pemuda Dicekik dan Diperas Wanita Malam
Tak Sempat Menikmati Malam Pertama, Mempelai Pria Harus Menginap di Hotel Prodeo akibat Narkoba