HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Seorang pemuda berinisal RR, menjadi korban pengancaman serta pemerasan saat berkencan dengan seorang wanita malam berinisial RPZ yang ia pesan melalui aplikasi MiChat.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengungkapkan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban dan pelaku RPZ bertemu di kamar salah satu hotel yang berada di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Baik RR dan RPZ pada awalnya saling komunikasi di aplikasi MiChat dengan kesepakatan harga Rp200.000 untuk melakukan kencan singkat.
"Korban menuju kamar pelaku namun setelah sampai di sana dia membatalkan pesanan karena kecewa wajah pelaku tidak sesuai dengan aplikasi,” ujarnya, Senin (28/2/2022).
Baca Juga: Tim Gabungan Polri Temukan Ladang Ganja Seluas 6,28 Ha di Aceh
Merasa kesal di-cancel, pelaku RPZ (18) mencekik leher korban dan meminta uang Rp500.000. Dia mengancam akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak diberikan.
Korban pun berhasil keluar dari kamar hotel dengan membayar uang Rp200.000. Namun handphone miliknya disita pelaku sebagai jaminan agar korban datang kembali membawa sisa uang yang diminta.
Saat korban keluar ingin mengambil uang sisa ke ATM, dia melihat tiga pelaku lainnya berinisial JM (19), RMF (17) dan AI (33) berada di depan kamar Hotel.
Salah satu pelaku memainkan sebilah pisau lipat seolah memperlihatkan sedang menggertak korban.
"Korban langsung berpikir untuk tidak kembali ke sana karena takut dan melapor ke Polsek Tampan. Mendapat laporan, tim opsnal langsung menindaklanjuti dengan mengamankan keempat pelaku," katanya.
Dari hasil cek urine, 4 pelaku positif metamefamine. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit HP Xiaomi Redmi 5 Plus warna Hitam, 1 (Satu) Unit HP iphone 6 S warna Putih, 1 (Satu) Unit HP Xiaomi Redmi 4A warna Silver, 1 (Satu) Unit HP VIVO 1816 warna Biru, 1 (satu) sebilah pisau lipat, uang tunai Rp200.000.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Artikel Terkait
Dua Santri di Samarinda Keroyok Ustadnya Sendiri Pake Balok, Polisi: Kesal Karena HP Mau Disita
Kejagung Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia
Gemetaran Melihat Polisi, Pemuda di Tanjungbalai Diamankan karena Ketahuan Kantongi Sabu
Jadi Tersangka Keenam Perkara Korupsi di RSUD Bangkinang, Abdul Kadir Jaelani Langsung Dijebloskan ke Penjara
Ancam Petugas Pakai Sajam, Polisi Tembak Mati Pelaku Begal
Ungkap Aliran Dana Proyek RSUD Bangkinang, Ketua KONI Kampar Terima Miliaran Rupiah
Kejari Selamatkan Rp3 M dari Kelebihan Bayar Kegiatan Sosper di Sekretariat DPRD Pekanbaru
Pengadilan Tipikor Pekanbaru Lambungkan Hukuman Mantan Bupati Kuansing Menjadi 8 Tahun Penjara
Saling Rebutan Pacar, Satu Terkapar Luka Tusuk
Tim Gabungan Polri Temukan Ladang Ganja Seluas 6,28 Ha di Aceh