HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Hukuman terhadap Mursini bertambah menjadi 8 tahun penjara di tingkat banding. Dimana sebelumnya di lembaga peradilan tingkat pertama, mantan Bupati Kuantan Singingi itu dihukum 4 tahun kurungan.
Mursini merupakan terdakwa dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing.
Saat perkara bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mantan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau itu divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Selian itu, Mursini juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Pasukan Darat Rusia Berhasil Memasuki Kiev, Ukraina
Saat itu, dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 11 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang menginginkan Mursini dihukum 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,5 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Tak terima atas putusan itu, JPU kemudian mengajukan upaya banding ke PT Pekanbaru. Hingga akhirnya, hukuman Mursini dilipatgandakan menjadi 8 tahun penjara.
Selain itu, PT Pekanbaru juga mewajibkan Mursini membayar denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp1.550.000.000 subsidair 3 tahun penjara.
"Terdakwa Mursini divonis 8 tahun. Vonis banding ini hampir sama dengan tuntutan kami. Sampai saat ini kami menerimanya dikarenakan sesuai tuntutan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, Jumat (25/2).
Jika Mursini menolak putusan itu dengan mengajukan upaya hukum kasasi, Tim JPU kata Hadiman, akan siap menghadapinya. "Kalau dia (Mursini, red) kasasi, kami siapkan memori kontra kasasinya," tegas Hadiman.
Diketahui, putusan di tingkat banding itu diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Roki Panjaitan dengan anggota Jumongkas Lumban Gaol dan Tantowi Jauhari. Vonis itu diputuskan pada Kamis (24/2) kemarin.
Dalam putusannya, hakim tinggi menyatakan Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsider dan Dakwaan Ketiga Penuntut Umum.
Artikel Terkait
Bupati Kuansing Mursini Bisa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Setdakab Kuansing
Kejati Riau Tetapkan Mantan Bupati Kuansing, Mursini Tersangka?
Mantan Bupati Kuansing Mursini Mangkir Saat Pemeriksaan Jaksa
Mantan Bupati Kuansing Mursini Kembali Mangkir Diperiksa
Mangkir Saat Diperiksa, Mantan Buapti Kuansing Mursini Diperiksa Jaksa di Rutan Pekanbaru
Mursini Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru Terkait Korupsi Senilai Rp 13,3 Miliar
Bupati Mursini dalam Pusaran Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab Kuansing
Lusa, Bupati Mursini dan 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Diperiksa
Supir Mursini Diperiksa, Ada Sinyal Apa?
Mantan Bupati Mursini Dituntut 8,5 Tahun dalam Perkara Korupsi Anggaran 6 Kegiatan di Setdakab Kuansing