HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sejumlah pihak diduga menikmati uang hasil rasuah proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang. Salah satunya mengalir kepada Ketua Komite Nasional Olahraga Indonesia Kabupaten Kampar, Surya Darmawan yang jumlahnya miliaran rupiah.
Demikian diungkapkan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (25/2). Adanya aliran uang itu, dijelaskan Raharjo, berdasarkan bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen serta keterangan kuasa direksi Kiagus Toni Azwarani.
"Tersangka AKJ (Abdul Kadir Jaelani, red) menerima Rp4,1 miliar," ujar Rahajo Budi.
Uang yang diterima tersangka merupakan hasil dari pencairan uang muka pembangunan proyek RSUD Bangkinang. Selain itu, tersangka Surya Darmawan turut menerima uang Rp4 miliar pada akhir Mei 2019 lalu.
Tak terhenti di sana, pria yang akrab disapa Surya Kawi itu menerima uang dari pencarian termin 1 sekitar Rp2,16 miliar pada 4 September 2019 dan pencairan termin ke-2 sebesar Rp8,1 miliar pada 19 September. Kemudian, pencairan termin ke-3 juga diserahkan ke Surya Darmawan Rp4,28 pada 30 September 2019. Terakhir, dia menerima uang dari PT Gemilang Utama Allen Rp1,229 miliar pada 19 November 2019.
"Saat ini, tersangka SD (Surya Darmawan, red) tengah dalam pencarian. Ia juga sudah ditetapkan sebagai DPO," tegas Raharjo.
Baca Juga: Ancam Petugas Pakai Sajam, Polisi Tembak Mati Pelaku Begal
Dalam perkara ini, penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidus) Kejati Riau telah menetapkan 6 orang tersangka. Teranyar, status tersangka disematkan terhadap Abdul Kadir Jaelani. Direktur PT Fartir Jaya Pratama itu juga telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Rabu (23/2) kemarin.
Peran tersangka Abdul Kadir bersama tersangka Kiagus, tersangka Surya Darmawan, dan tersangka Emrizal mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Allen.
Selain Abdul Kadir Jaelani, penyidik juga telah menetapkan Project Manager, Emrizal sebagai tersangka. Ia diamankan di sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1) lalu, lantaran tidak koorperatif atas panggilan penyidik.
Kemudian, Surya Darmawan yang berperan sebagai pengatur pemenang tender yakni PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut. Kini, yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai buronan.
Artikel Terkait
Pelaku Maling 26 Unit HP Diringkus di Sumbar
Bobol Rumah Curi Cabai, Satu Pelaku Masih DPO
Gaet Korban dengan Modus Lowongan Kerja, Seorang Wanita di Banten Diperkosa
Pergoki Rampok di Rumah, Suami dan Istri yang Sedang Hamil Dibacok Pelaku
Tak Kuasa Menahan Emosi Setelah Baca Chat Mesra, Suami Tusuk Selingkuhan Istrinya hingga Tewas
Dua Santri di Samarinda Keroyok Ustadnya Sendiri Pake Balok, Polisi: Kesal Karena HP Mau Disita
Kejagung Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia
Gemetaran Melihat Polisi, Pemuda di Tanjungbalai Diamankan karena Ketahuan Kantongi Sabu
Jadi Tersangka Keenam Perkara Korupsi di RSUD Bangkinang, Abdul Kadir Jaelani Langsung Dijebloskan ke Penjara
Ancam Petugas Pakai Sajam, Polisi Tembak Mati Pelaku Begal