HALUANRIAU.CO, BANTEN - Seorang wanita berinisial ER (25) di Kabupaten Tangerang, Banten menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pria berinisial SH (34).
Tindak pidana pemerkosaan tersebut bermoduskan iklan lowongan pekerjaan di media sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut kasus pemerkosaan ini terjadi pada Minggu, 20 Februari 2022 dini hari di persawahan Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono. Korban dan pelaku sendiri berkenalan melalui media sosial.
"Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan," kata Zain dalam dikutip dari Indozone, Rabu (23/2/2022)
Baca Juga: Timnas Malaysia Gagal Total, Netizen: Yang Salah Bukan Pemain, Namun FAM dan MFL
Dalam perkenalan tersebut, Zain menyebut tersangka menawarkan pekerjaan menjadi pegawai kafe. Rupanya hal itu hanya akal-akalan tersangka hingga bisa bertukar nomor telepon dengan korban.
Singkat cerita pada Sabtu 19 Februari 2022 keduanya bertemu dan korban dijanjikan tersangka dibawa ke tempat kerja. Namun, tersangka malah membawa korban ke persawahan kemudian diperkosa.
"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," beber Zain.
Setelah menjadi korban perampokan dan pemerkosaan, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Kode Redeem FF 23 Februari 2022, Klaim Segera
"Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP. Tersangka terancam hukuman diatas 10 tahun penjara.
Artikel Terkait
Diputus CInta, Pemuda di Lampung Kirim Video Mesum ke Ayah Mantan Kekasihnya
1 Juta Kg Minyak Goreng Diduga Ditimbun di Sumut, Bareskrim Turun Tangan
Warga Bungo Jambi Digegerkan dengan Penemuan Mayat Perempuan di Dalam Karung
Kabur saat Tes Urine Dikantornya, Anggota Satpol PP di Aceh Ditangkap
Gugatan Soal Pengumuman Penyaluran Beasiswa Provinsi Riau Bergulir ke Tingkat Banding
Banding Ditolak, Mantan Teller BJB Pekanbaru Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
Pelaku Anak Perkara Dugaan Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi di Siak Jalani Tahap II
Emak-Emak di Jakut Ditipu Hingga Miliaran Rupiah dengan Modus Jual Minyak Goreng Murah
Pelaku Maling 26 Unit HP Diringkus di Sumbar
Bobol Rumah Curi Cabai, Satu Pelaku Masih DPO