HALUANRIAU.CO, SIAK - Penanganan perkara dugaan pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan penanganan perkaranya dari penyidik Kepolisian, Senin (21/2).
"Iya. Perkaranya sudah tahap II," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Darmabella Timbasz saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Senopati, Senin petang.
Dikatakan Senopati, proses tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa waktu yang lalu.
"Tadi yang menyerahkan tersangka dan barang bukti adalah penyidik pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak," lanjut Jaksa yang akrab disapa Seno itu.
Mengingat tersangka masih di bawah umur, proses tahap II dilaksanakan di Ruang Khusus Tahap II Anak pada Kantor Kejari Siak. Saat itu, tersangka didampingi oleh orang tuanya, penasehat hukumnya dan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Pelaksanaan tahap II dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," yakin Seno.
Baca Juga: Akibat Depresi Ditinggal Istri, Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergantung Didalam Rumah
Lanjut Seno, ada sejumlah Jaksa bertindak sebagai Penuntut Umum. Saat tahap II, para JPU tersebut telah melakukan penelitian terhadap tersangka, dan barang bukti. Semuanya berkesesuaian dengan berkas perkara, yaitu dia melakukan tindak pidana dimaksud terhadap korban yang masih berusia 17 tahun, pada Rabu tanggal 02 Februari 2022 bertempat di kebun sawit, di Desa Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Terhadap tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 KUHP, Jo Pasal 1 angka 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diakui Seno, terhadap pasal tersebut diancam pidana mati. Meski demikian, hal tersebut merupakan ancaman pelaku pidana dewasa.
"Bersama ini kami selaku Penuntut Umum menyampaikan kepada
masyarakat, sebagaimana pelaku anak dengan ini diancam dengan pidana mati dan sesuai Pasal 81 ayat (6) UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), menerangkan jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Seno.
"Artinya, dari ancaman pasal yang dikenakan oleh Pelaku anak yaitu
Pidana Mati, namun sesuai UU SPPA ancaman pidana mati tidak berlaku,
dan maksimal yang diberlakukan terhadap Pelaku anak dengan ancaman
pidana mati hanya dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya menjelaskan.
Setelah pelaksanaan tahap II, tersangka dilakukan penahanan Penuntut Umum selama 5 hari. Hal itu telah memenuhi syarat subjektif dan objektif yaitu umur anak pelaku di atas 14 tahun dan ancaman pidananya di atas 7 tahun sehingga anak pelaku ditahan dan dititipkan ke Rutan Polres Siak.
"Dan hal itu dapat diperpanjang oleh Pengadilan selama 5 hari. Dengan waktu tersebut Penuntut Umum wajib melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Siak guna melaksanakan proses persidangan," pungkas Seno.
Baca Juga: Terungkap Alasan Tokyo Verdy Berani Rekrut Prtama Arhan: Pandai Bermain di Ruang Sempit
Artikel Terkait
Terdakwa Kasus Pembunuhan, Wanita Hamil Dikubur di Septic Tank Divonis 18 Tahun Penjara
Wanita Berpenampilan Pria Ditangkap Usai Cabuli Sesama Jenis Anak Dibawah Umur
Terima Beasisswa Namun Tidak Memenuhi Syarat, 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi
Modus COD saat Pagi Buta, Seorang Pria di Jakarta Jadi Korban Begal hingga Jarinya Putus
Diputus CInta, Pemuda di Lampung Kirim Video Mesum ke Ayah Mantan Kekasihnya
1 Juta Kg Minyak Goreng Diduga Ditimbun di Sumut, Bareskrim Turun Tangan
Warga Bungo Jambi Digegerkan dengan Penemuan Mayat Perempuan di Dalam Karung
Kabur saat Tes Urine Dikantornya, Anggota Satpol PP di Aceh Ditangkap
Gugatan Soal Pengumuman Penyaluran Beasiswa Provinsi Riau Bergulir ke Tingkat Banding
Banding Ditolak, Mantan Teller BJB Pekanbaru Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara