HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan lembaga peradilan tingkat pertama untuk terdakwa Tarry Dwi Cahya. Untuk itu, mantan Teller Bank Jabar Banten Cabang Pekanbaru itu tetap divonis 6 tahun penjara.
"Menolak permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 841/Pid.Sus/2021/PN Pbr tanggal 27 Desember 2021 yang dimintakan banding," demikian petikan amar putusan majelis hakim banding PT Pekanbaru yang diumumkan via website SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Putusan banding itu ditetapkan pada Rabu (16/2) lalu oleh majelis hakim banding yang diketuai oleh Iman Gultom dan dua hakim anggota yakni Didek Riyono Putro serta Eris Sudjarwanto. Putusan banding teregister dengan Nomor : 30/PID.SUS/2022/PT PBR.
Dengan begitu, Tarry Dwi Cahya tetap dihukum selama 6 tahun penjara dan pidana denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan tersebut.
"P-44-nya, belum," singkat Zulham, Senin (21/2).
Baca Juga: Pencairan BLT Desa Dirapel, Begini Syarat dan Cara Dapatnya
Tarry merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan pembobolan rekening nasabah atas nama Arif Budiman. Selain dia, ada seorang pesakitan lainnya, yaitu Indra Osmer Gunawan Hutahuruk yang merupakan mantan manajer BJB Cabang Pekanbaru.
Untuk nama yang disebutkan terakhir, juga divonis hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Berbeda dengan Tarry, Indra tidak mengajukan banding atas putusan yang ditetapkan majelis hakim PN Pekanbaru pada 27 Desember 2021 lalu.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Histeris, Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati
Terdakwa Kasus Pembunuhan, Wanita Hamil Dikubur di Septic Tank Divonis 18 Tahun Penjara
Wanita Berpenampilan Pria Ditangkap Usai Cabuli Sesama Jenis Anak Dibawah Umur
Terima Beasisswa Namun Tidak Memenuhi Syarat, 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi
Modus COD saat Pagi Buta, Seorang Pria di Jakarta Jadi Korban Begal hingga Jarinya Putus
Diputus CInta, Pemuda di Lampung Kirim Video Mesum ke Ayah Mantan Kekasihnya
1 Juta Kg Minyak Goreng Diduga Ditimbun di Sumut, Bareskrim Turun Tangan
Warga Bungo Jambi Digegerkan dengan Penemuan Mayat Perempuan di Dalam Karung
Kabur saat Tes Urine Dikantornya, Anggota Satpol PP di Aceh Ditangkap
Gugatan Soal Pengumuman Penyaluran Beasiswa Provinsi Riau Bergulir ke Tingkat Banding