HALUANRIAU.CO, Aceh - Petugas BNNP menangkap seorang anggota Satpol PP Provinsi Aceh berinisial ER karena diduga menggunakan sabu.
Diketahui, ER sempat kabur saat tes urine di kantornya.
"ER ditangkap di sebuah rumah di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Ketika ditangkap, dia baru selesai nyabu," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Mirwazi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Dalam penangkapan itu, petugas BNNP hanya menemukan barang bukti alat untuk pakai sabu. Namun, ketika dites urine, ER dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.
Baca Juga: Hari Ini Jokowi Lantik Arief Prasetyo Jadi Kepala Badan Pangan Nasional
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Mirwazi, ER mengakui telah menggunakan sabu. BNNP masih menyelidiki dari mana ER mendapatkan barang haram tersebut.
"ER juga mengaku melarikan diri saat BNNP Aceh melakukan tes urine di Kantor Satpol PP Provinsi Aceh berapa waktu lalu," ujar Mirwazi.
Menurut Mirwazi, ER telah membeberkan nama-nama anggota Satpol PP Aceh yang diduga menggunakan sabu. Petugas BNN bakal meminta keterangan anggota-anggota tersebut.
"ER masih diamankan guna pengembangan dari mana mendapatkan sabu tersebut," ujar Mirwazi.
Artikel Terkait
Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Probolinggo, KPK Panggil Ustaz hingga Camat
Cekik Istri hingga Tewas, Simpan Jasad 3 Hari di Kamar Mandi
Keluarga Korban Histeris, Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati
Terdakwa Kasus Pembunuhan, Wanita Hamil Dikubur di Septic Tank Divonis 18 Tahun Penjara
Wanita Berpenampilan Pria Ditangkap Usai Cabuli Sesama Jenis Anak Dibawah Umur
Terima Beasisswa Namun Tidak Memenuhi Syarat, 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi
Modus COD saat Pagi Buta, Seorang Pria di Jakarta Jadi Korban Begal hingga Jarinya Putus
Diputus CInta, Pemuda di Lampung Kirim Video Mesum ke Ayah Mantan Kekasihnya
1 Juta Kg Minyak Goreng Diduga Ditimbun di Sumut, Bareskrim Turun Tangan
Warga Bungo Jambi Digegerkan dengan Penemuan Mayat Perempuan di Dalam Karung