HALUANRIAU.CO, LAMPUNG - Pemuda berinisial MF (20) diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur atas kasus Tindak Pidana Informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Warga Labuhan Ratu, Lampung Timur, itu ditangkap pihak berwajib setelah menyebarkan video mesum antara ia dengan mantan kekasihnya, RD (18) kepada Ayah korban pada Kamis (10/2) sekira pukul 15.00 WIB.
Dikutip dari Kumparan, Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah mengungkapkan kronologi kejadian tersebut berawal dari bulan Agustus 2019, tersangka dengan korban menjalin hubungan asmara (pacaran).
"Selama menjalin hubungan asmara, keduanya melakukan hubungan selayaknya suami istri dan ternyata tersangka merekamnya dengan menggunakan Hp miliknya," kata Ferdi.
Baca Juga: Gempa dengan Magnitudo 5,3 Guncang Pangandaran
Pada Juli 2020, hubungan keduanya mulai renggang dan korban memutuskan hubungan keduanya.
Tersangka merasa sakit hati dan mengirimkan video mesum keduanya yang berdurasi 00.39 detik ke Ayah Korban, Senin (7/2) sekira 13.20 WIB.
"Ia kirimkan video tersebut menggunakan akun media sosial WhatsApp Business milik tersangka mengirim ke milik Ayah Korban," ujar Ferdi.
Tujuannya, tak lain supaya Ayah korban mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dengan korban yang melakukan hubungan badan.
"Dia (tersangka) juga berharap korban kembali lagi menjadi pacar tersangka," sambungnya.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan 2 Bocah Laki-Laki yang di Paksa Buka Celana di Tempat Pemakaman Umum
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Segera Disidangkan
Korupsi Alat Rapid Test, Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 15 Bulan Penjara
Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Probolinggo, KPK Panggil Ustaz hingga Camat
Cekik Istri hingga Tewas, Simpan Jasad 3 Hari di Kamar Mandi
Keluarga Korban Histeris, Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati
Terdakwa Kasus Pembunuhan, Wanita Hamil Dikubur di Septic Tank Divonis 18 Tahun Penjara
Wanita Berpenampilan Pria Ditangkap Usai Cabuli Sesama Jenis Anak Dibawah Umur
Terima Beasisswa Namun Tidak Memenuhi Syarat, 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi
Modus COD saat Pagi Buta, Seorang Pria di Jakarta Jadi Korban Begal hingga Jarinya Putus