HALUANRIAU.CO, LAMPUNG - Seorang wanita berpenampilan laki-laki, warga Kecamatan Penawartama, Tulang Bawang mencabuli anak dibawah umur.
Terkait kasus tersebut, Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang telah menangkap pelaku berinisial DM als MA als AF (22) di sebuah rumah Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (08/02), pukul 04.00 WIB.
Diketahui korban pencabula tersebut seorang anak berusia 16 tahun berinisial TR, warga Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Mutolib, mengatakan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap.
"Pelaku cabul yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini merupakan seorang perempuan berinisial DM als MA als AF (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama," katanya, Rabu (16/02).
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan, Wanita Hamil Dikubur di Septic Tank Divonis 18 Tahun Penjara
Penangkapan ini berawal laporan kehilangan dari Ayah kandung korban berinisial SN ke Mapolsek Banjar Agung terhadap anak kandungnya TR, dan adik keponakannya S (11) sejak Sabtu (15/01).
Akhirnya, diketahui bahwa Tersangka DM als MA als AF (22) telah membawa kabur kedua anak yang hilang. Kemudian, didapati TR dan S ada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.
Bahkan, tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap TR sebanyak 7 kali selama ia membawa kabur korban.
Artikel Terkait
Dipicu Cemburu Buta, Suami Bacok Kepala Istri
Diajak Berteduh saat Hujan Turun, Seorang Pemuda Cabuli Pelajar di Kamar Mandi Waterboom
Dipicu Batalkan Pesanan, 'Bodyguard' Cewek Michat Peras Si Pemesan Hingga Jutaan
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan 2 Bocah Laki-Laki yang di Paksa Buka Celana di Tempat Pemakaman Umum
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Segera Disidangkan
Korupsi Alat Rapid Test, Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 15 Bulan Penjara
Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Probolinggo, KPK Panggil Ustaz hingga Camat
Cekik Istri hingga Tewas, Simpan Jasad 3 Hari di Kamar Mandi
Keluarga Korban Histeris, Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati
Terdakwa Kasus Pembunuhan, Wanita Hamil Dikubur di Septic Tank Divonis 18 Tahun Penjara