HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Alex Iskandar Putra divonis 18 tahun penjara, majelis hakim menilai dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya Siti Hamidah (32), wanita hamil yang dikubur di septic tank di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Sidang digelar secara online di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Saat pembacaan vonis itu, terdakwa tidak hadir di ruang sidang tersebut namun hanya mendengarkan secara online dari Lapas Kelas IIA Bangkinang. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Aji Wibowo bersama Kuasa Hukum terdakwa mengikuti persidangan di PN Bangkinang.
"Menyatakan terdakwa Alex Iskandar Putra alias Alex Bin Erwan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya seseorang dan melakukan kekerasan terhadap anak sehingga mati. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Ferdi Rabu (15/2).
Putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut 20 pidana penjara. Atas vonis ini jaksa mengaku masih akan pikir-pikir dahulu.
"Kami pikir-pikir dulu, yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Satrio Aji Wibowo.
Baca Juga: 14% Kasus Positif Covid-19 Anak-Anak, Jubir Kemenkes: Tertular dari Orang Tua
Sementara terdakwa Alex Iskandar putra menerima vonis 18 tahun penjara yang diberikan majelis hakim.
Kronologi pembunuhan bermula pada 21 Mei 2021 lalu, saat pasangan suami istri ini terlibat pertengkaran. Perkelahian rumah tangga itu dilihat oleh kedua anak mereka. Setelah rumah sepi, tersangka mendatangi istrinya yang sedang berada di dapur saat itu masih terjadi pertengkaran.
Kemudian Alex menghabisi nyawa istrinya dengan cara memelintir leher istrinya yang sedang hamil enam bulan itu hingga tewas. Setelah itu ia merebahkan istrinya, melihat mulut istrinya mengeluarkan air liur dan darah, ia kembali melakukan aksi kejinya dengan cara menyekap wajah istrinya dengan bantal.
Untuk menghilangkan jejak, kedua anaknya dititipkan ke rumah bibi. Kepada keluarga dan kerabat dia mengatakan istrinya kabur dari rumah. Setelah menghabisi nyawa istrinya, pria berusia 28 tahun ini mulai berpikir menghilangkan jejak pembunuhan.
Dia pun meminta seorang tukang untuk membuat septic tank. Dia beralasan, septic tank lamanya rusak. Tukang itupun menggali lubang dengan panjang dua meter dan dalam 20 centimeters. Setelah selesai, tersangka menyuruh tukang pergi untuk membeli makanan.
Setelah sepi pelaku pun membawa jasad istrinya ke septic tank yang baru digali itu dan menguburkan jasad istrinya.
Tidak berapa lama tukang gali itu kembali lagi dan bertanya mengapa septic tank baru itu ditimbun lagi. Tersangka saat itu mengaku tidak jadi. Septic tank sudah bagus lagi.
Tersangka mulai merasa aksinya sudah diketahui. Dia pun akhirnya kabur ke kampung halamannya di Sumatera Barat. Selanjutnya tersangka melarikan diri lagi ke Jakarta. Kemudian tersangka kabur lagi ke Jawa Tengah. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian di daerah Nganjuk, Jawa Timur.
Artikel Terkait
Anggota Polisi Dibegal di Bekasi, Motor Dibawa Kabur
Dipicu Cemburu Buta, Suami Bacok Kepala Istri
Diajak Berteduh saat Hujan Turun, Seorang Pemuda Cabuli Pelajar di Kamar Mandi Waterboom
Dipicu Batalkan Pesanan, 'Bodyguard' Cewek Michat Peras Si Pemesan Hingga Jutaan
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan 2 Bocah Laki-Laki yang di Paksa Buka Celana di Tempat Pemakaman Umum
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Segera Disidangkan
Korupsi Alat Rapid Test, Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 15 Bulan Penjara
Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Probolinggo, KPK Panggil Ustaz hingga Camat
Cekik Istri hingga Tewas, Simpan Jasad 3 Hari di Kamar Mandi
Keluarga Korban Histeris, Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati