HALUANRIAU.CO, JAWA BARAT - Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati.
Putusan tersebut direspon dengan kekecewaan, amarah dan tangisan dari keluarga korban.
Reaksi keluarga itu disampaikan Yudi Kurnia, kuasa hukum korban kebejatan Herry.
"Nah ini korban sebetulnya sangat kecewa. Mengecewakan sekali ya putusan itu (penjara seumur hidup). Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi, memberi tahu keluarga korban. Mereka menanggapinya, ada yang marah-marah, ada yang nangis, sangat tidak terima," kata Yudi Kurnia kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Ketua Lembaga Batuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut ini menyatakan, turut merasakan kekecewaan keluarga korban setelah mendengar vonis hakim yang tak sesuai dengan harapan mereka.
"Yang nangis ya itu alasannya, gak seimbang dengan beban yang ditanggung. Dia (Herry) sudah membunuh harapan kami," ujar Yudi Kurnia.
"(Penjara) seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya kalau dilihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu," tuturnya.
Vonis hukuman penjara seumur hidup, tutur Yudi, membuat Herry masih bisa bernapas, bahkan hidup Herry pun dibiayai oleh negara. "Sementara si Herry pelaku masih bisa bernapas walaupun di tahanan, masih diurus dan dikasih makan oleh negara," ucap Yudi Kurnia.
Artikel Terkait
Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Berumur 13-17 Tahun, Jumlah 21 Orang, Alami Trauma Tidak Mau Makan
Santriwati Baru Speak Up, Bongkar Praktek Nikah Mut’ah Pesantren Ajarkan Paham Syiah Milik Herry Wirawan
Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Bertambah Jadi 21 Orang, Seluruhnya Dibawah Umur
Sekolah Tolak Siswi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, LPSK: Bakal Beri Pendampingan
Beredar Foto Herry Wirawan Babak Belur, Kepala Rutan: Tidak Ada Gejolak atau Intervensi Baik Fisik dan Psikis
Herry Wirawan Mengaku Khilaf saat Perkosa 13 Santriwati saat di Persidangan
JPU Tuntut Herry Wirawan, Pemerkosa Belasan Santri Hukuman Mati Plus Dikebiri
Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Meminta Jaksa Untuk Kurangi Hukumannya dan Mengaku Menyesal
Besok Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Pemerkosaan 13 Santri
Pelaku Pelecehan Seksual 13 Santriwati, Herry Wirawan hanya Divonis Penjara Seumur Hidup