HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Seorang suami berinisial AS (25) warga Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, tega membunuh istrinya sendiri yaitu PS (22) karena sang istri terlambat pulang ke rumah.
Korban yang bekerja di wilayah Jakarta, pada Sabtu, 12 Februari 2022 lalu pulang terlambat dan membuat pelaku kesal hingga gelap mata.
"Jadi, biasanya korban pulang dari tempat kerja dan sampai di rumah itu jam 8 malam. Tapi, hari Sabtu itu korban belum juga sampai ke rumah. Korban sampai rumah sekitar pukul 02.00 WIB," Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Jenazah Dorce Gamalama Disalatkan sebagai Laki-laki, Ustaz: Tak Semua Keinginan Terlaksana
Pelaku pun tersulut emosi hingga adu mulut dengan korban. Kekesalan pelaku bertambah saat mencium bau alkohol dari mulut istrinya.
Pelaku awalnya sempat ingin pergi dari rumah, namun ditahan oleh korban. Korban juga sempat mencakar dada pelaku sebelum akhirnya pelaku gelap mata.
"Mendapat tindakan tersebut, pelaku gelap mata dan mencekik korban hingga tewas. Yang kemudian jasadnya disembunyikan di dalam kamar mandi," ujar Komarudin.
Usai membunuh korban, pelaku menyembunyikan jasad korban di kamar mandi. Pelaku juga sempat melakukan aktivitas seperti biasa, sampai akhirnya pelaku merasa kebingungan dan pulang ke rumah orang tuanya di Bogor, Jawa Barat pada Senin, 14 Februari 2022.
Baca Juga: Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Probolinggo, KPK Panggil Ustaz hingga Camat
Artikel Terkait
Nonton Film Porno Sebelum Mengawasi Ujian, Guru Agama di Tengerang Sodomi Muridnya
Pelaku Pelecehan Seksual 13 Santriwati, Herry Wirawan hanya Divonis Penjara Seumur Hidup
Anggota Polisi Dibegal di Bekasi, Motor Dibawa Kabur
Dipicu Cemburu Buta, Suami Bacok Kepala Istri
Diajak Berteduh saat Hujan Turun, Seorang Pemuda Cabuli Pelajar di Kamar Mandi Waterboom
Dipicu Batalkan Pesanan, 'Bodyguard' Cewek Michat Peras Si Pemesan Hingga Jutaan
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan 2 Bocah Laki-Laki yang di Paksa Buka Celana di Tempat Pemakaman Umum
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Segera Disidangkan
Korupsi Alat Rapid Test, Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 15 Bulan Penjara
Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Probolinggo, KPK Panggil Ustaz hingga Camat